Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerBidang Rehabilitasi

BNN RI Adakan FGD Terkait Kratom

Oleh 22 Mei 2023Mei 24th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI Adakan FGD Terkait Kratom
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Adanya indikasi peningkatan penggunaan kratom di Indonesia, maka Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN menggelar kegiatan Focused Group Discussion Penyalahgunaan Kratom di lingkungan BNN yang dilaksanakan di Hotel Park, Cawang, Jakarta Timur, (22/5).

Acara ini dihadiri oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D, Direktur PLRKM BNN RI dr. Amarita Devi., Sp.KJ., M.Si., Diretur Pasca Rehabilitasi BNN RI dr. Farid Amansyah, Sp.PD. serta perwakilan BNNP dan BNNK/Kota secara daring dan luring.

Acara dibuka oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D. Dalam sambutannya, Riza menyatakan bahwa kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom. Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi. Padahal efek samping dari penggunaan kratom sendiri cukup membahayakan. Apalagi jika tidak sesuai takaran. Bahkan BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. Oleh karena itu, acara ini diadakan sebagai kegiatan bersama yang nantinya diharapkan dapat dijadikan acuan tentang penggunaan kratom di lingkungan BNN.

Baca juga:  Kisah Penjual Safrole Ditolak Kasasi

Tujuan dari FGD atau kelompok diskusi terarah yang pertama adalah untuk mengidentifikasi secara lebih rinci apa saja efek yang ditimbulkan dari penggunaan kratom tersebut. Kemudian yang kedua adalah untuk menyusun Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK) berkaitan dengan tata laksana bagaimana BNN sebagai pelayan rehabilitasi menerima dan menindaklanjuti klien-klien dengan penggunaan kratom.

“Kami juga berharap salah satu tujuan dari pertemuan ini juga diterbitkannya atau disusunnya sebuah alat atau instrumen berkaitan dengan pedoman wawancara sehingga teman-teman di wilayah nantinya bisa mendapatkan sebuah tools yang teruji, tidak sampai ketinggalan apapun yang sifatnya komprehensif. Sehingga ketika ada pasien dengan penggunaan kratom itu semua yang ditanyakan itu lengkap dan terukur. Ini menjadi salah satu instrumen yang menjadi pelengkap daripada instrumen asli yang selama ini sudah kita gunakan di dalam dunia rehabilitasi” ujar Riza.

Pada kesempatan ini, Riza mengungkapkan bahwa beberapa daerah telah ditemukan adanya penggunaan kratom, yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kota Cirebon, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Sulawesi Utara, Jawa barat, Banten, Pasaman Barat, Tulung Agung, Kuantan Singingi, Sukabumi, dan Ogan Komering Ulu Timur. Sehingga masing-masing perwakilan bidang rehabilitasi BNNP dan BNNK/Kota di wilayah tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan paparan terkait penggunaan kratom yang masuk di wilayahnya.

Baca juga:  BNN dan Kemenkes Tingkatkan Level Kerja Sama Tanggulangi Narkoba

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel