Berbagai langkah yang direncanakan BNN Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindak lanjuti Pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, antara lain melakukan FGD (1)Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba; (2)depenalisasi penyalahgunaan narkoba; (3)sosialisasi PP 25 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu narkoba; (4)sosialisasi bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada dipidana. Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.Karena dekriminalisasi dan depenalisasi diyakini betul dapat menjadi solusi dalam menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba, maka untuk memperkuat langkah tersebut perlu dilakukan dua hal, (1)assesment yang maksimal, dan (2)perlunya sinergi atau keterpaduan oleh seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Assesment itu untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan. “Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika, tapi tidak jalan, karena tidak ada pihak yang berwenang menentukan pengguna itu merupakan pecandu atau bukan. Oleh karena itu, perlu suatu lembaga/ tim assement yang akan berperan menentukan status pecandu atau bukan, kadar kecanduan, maupun standar rehabilitasi yang diperlukan.BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2014 ini, telah membentuk tim assesment dengan menyiapkan ruangkan khusus untuk assesment serta hotline konseling 082348728888. [LO BNNP Sulsel]
Artikel
BNN Provinsi Sulawesi Selatan menindak lanjuti “Pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkobaâ€
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025
