Berbagai langkah yang direncanakan BNN Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindak lanjuti Pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, antara lain melakukan FGD (1)Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba; (2)depenalisasi penyalahgunaan narkoba; (3)sosialisasi PP 25 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu narkoba; (4)sosialisasi bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada dipidana. Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.Karena dekriminalisasi dan depenalisasi diyakini betul dapat menjadi solusi dalam menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba, maka untuk memperkuat langkah tersebut perlu dilakukan dua hal, (1)assesment yang maksimal, dan (2)perlunya sinergi atau keterpaduan oleh seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Assesment itu untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan. “Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika, tapi tidak jalan, karena tidak ada pihak yang berwenang menentukan pengguna itu merupakan pecandu atau bukan. Oleh karena itu, perlu suatu lembaga/ tim assement yang akan berperan menentukan status pecandu atau bukan, kadar kecanduan, maupun standar rehabilitasi yang diperlukan.BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2014 ini, telah membentuk tim assesment dengan menyiapkan ruangkan khusus untuk assesment serta hotline konseling 082348728888. [LO BNNP Sulsel]
Artikel
BNN Provinsi Sulawesi Selatan menindak lanjuti “Pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkobaâ€
Terkini
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
-
BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL 20 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN PAKAN BURUNG MENGANDUNG BIJI GANJA 20 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- 15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025