Berbagai langkah yang direncanakan BNN Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindak lanjuti Pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, antara lain melakukan FGD (1)Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba; (2)depenalisasi penyalahgunaan narkoba; (3)sosialisasi PP 25 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu narkoba; (4)sosialisasi bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada dipidana. Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.Karena dekriminalisasi dan depenalisasi diyakini betul dapat menjadi solusi dalam menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba, maka untuk memperkuat langkah tersebut perlu dilakukan dua hal, (1)assesment yang maksimal, dan (2)perlunya sinergi atau keterpaduan oleh seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Assesment itu untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan. “Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika, tapi tidak jalan, karena tidak ada pihak yang berwenang menentukan pengguna itu merupakan pecandu atau bukan. Oleh karena itu, perlu suatu lembaga/ tim assement yang akan berperan menentukan status pecandu atau bukan, kadar kecanduan, maupun standar rehabilitasi yang diperlukan.BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2014 ini, telah membentuk tim assesment dengan menyiapkan ruangkan khusus untuk assesment serta hotline konseling 082348728888. [LO BNNP Sulsel]
Artikel
BNN Provinsi Sulawesi Selatan menindak lanjuti “Pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkobaâ€
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- DUKUNG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI INDONESIA, BNN RI HADIRI PERINGATAN HUT KPLP DAN PPLP 29 Feb 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Deputi Pencegahan Ajak Prajurit TNI Aktif Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” 29 Feb 2024
- Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa Timur 29 Feb 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024