Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap pada sikapnya, terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak AHR, seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba.Sebagai termohon sidang praperadilan ini, BNN tetap pada keputusannya yaitu penangkapan yang dilakukan terhadap AHR pada 6 April 2012 lalu, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN. Karena penangkapan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada maka sudah seharusnya dinyatakan sah.BNN juga menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AHR pada 7 April 2012, telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22-INTD/IV/2012/BNN. Terkait dengan penahanan tersebut, pihak BNN juga telah melayangkan pemberitahuan kepada keluarga AHR. Perpanjangan penahanan pun tetap diberitahukan kepada pihak keluarga, melalui surat Nomor : B/50.a/IV/2012/BNN, pada tanggal 26 April 2012.Terkait dengan kasus ini, pihak penyidik BNN telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Agung RI, melalui surat nomor : B.2076/E.IV/EUH.I/06/2012, tanggal 26 Juni 2012. Surat ini menjelaskan tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AHR yang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menanggapi alat bukti berupa surat pernyataan dan kronologis yang disampaikan kekasih AHR yaitu PS, BNN melihat hal tersebut sebagai bukti yang bersifat subjektif dan tendensius, sehingga BNN menganggap hal itu harus ditolak atau dikesampingkan.BNN juga melihat seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak AHR, yaitu dari mulai P-8 hingga P-18 tidak mengandung relevansi dengan perkara sebenarnya, sehingga layak ditolak atau dikesampingkan.Berdasarkan seluruh fakta yang ada, BNN menyimpulkan bahwa AHR selaku pemohon praperadilan tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan praperadilan, karena pemohon selain tidak bisa mengajukan saksi dan alat bukti yang relevan.Pada akhirnya, para kuasa hukum BNN sebagai termohon praperadilan, memohon pada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk memutuskan :1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AHR selaku pemohon untuk seluruhnya, termasuk permohonan ganti kerugian.2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/22/-INTD/IV/2012 tanggal 7 April 2012, serta surat perpanjangan penahanan Nomor : 236/E.4/EUH.I/IV/2012 tangga 24 April 2012 adalah sah.3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.(BK)
Berita Utama
BNN Nyatakan Sikap Menolak Permohonan Praperadilan dari Tersangka AHR
Terkini
-
BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL 20 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN PAKAN BURUNG MENGANDUNG BIJI GANJA 20 Mei 2025
-
SOLIDARITAS ANTAR LEMBAGA: SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN SEKJEN DPD RI YANG BARU 20 Mei 2025
-
BNN CETAK SEJARAH: PEREMPUAN PERTAMA DUDUKI JABATAN KEPALA BNN PROVINSI, CERMINKAN INSTITUSI YANG INKLUSIF 19 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG BARANG BUKTI NARKOBA HASIL TANGKAPAN OPERASI TNI AL 18 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI KORBAN NARKOBA DI SINGAPURA 17 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) di kawasan rawan narkoba di Provinsi Kalimantan Barat 16 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
- PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025