Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap pada sikapnya, terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak AHR, seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba.Sebagai termohon sidang praperadilan ini, BNN tetap pada keputusannya yaitu penangkapan yang dilakukan terhadap AHR pada 6 April 2012 lalu, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN. Karena penangkapan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada maka sudah seharusnya dinyatakan sah.BNN juga menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AHR pada 7 April 2012, telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22-INTD/IV/2012/BNN. Terkait dengan penahanan tersebut, pihak BNN juga telah melayangkan pemberitahuan kepada keluarga AHR. Perpanjangan penahanan pun tetap diberitahukan kepada pihak keluarga, melalui surat Nomor : B/50.a/IV/2012/BNN, pada tanggal 26 April 2012.Terkait dengan kasus ini, pihak penyidik BNN telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Agung RI, melalui surat nomor : B.2076/E.IV/EUH.I/06/2012, tanggal 26 Juni 2012. Surat ini menjelaskan tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AHR yang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menanggapi alat bukti berupa surat pernyataan dan kronologis yang disampaikan kekasih AHR yaitu PS, BNN melihat hal tersebut sebagai bukti yang bersifat subjektif dan tendensius, sehingga BNN menganggap hal itu harus ditolak atau dikesampingkan.BNN juga melihat seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak AHR, yaitu dari mulai P-8 hingga P-18 tidak mengandung relevansi dengan perkara sebenarnya, sehingga layak ditolak atau dikesampingkan.Berdasarkan seluruh fakta yang ada, BNN menyimpulkan bahwa AHR selaku pemohon praperadilan tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan praperadilan, karena pemohon selain tidak bisa mengajukan saksi dan alat bukti yang relevan.Pada akhirnya, para kuasa hukum BNN sebagai termohon praperadilan, memohon pada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk memutuskan :1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AHR selaku pemohon untuk seluruhnya, termasuk permohonan ganti kerugian.2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/22/-INTD/IV/2012 tanggal 7 April 2012, serta surat perpanjangan penahanan Nomor : 236/E.4/EUH.I/IV/2012 tangga 24 April 2012 adalah sah.3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.(BK)
Berita Utama
BNN Nyatakan Sikap Menolak Permohonan Praperadilan dari Tersangka AHR
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MOTIVASI KE JAJARAN DI BANGKA BELITUNG 08 Mar 2025