Beberapa waktu lalu BNN berhasil mengamankan MSA, kakek berusia 67 tahun yang terlibat kasus tindak pidana Narkotika. Dari tangan sang kakek, petugas menyita sabu seberat 4.694,2 gram dan ekstasi sebanyak 3.930 butir yang disimpannya didalam lemari besi rumahnya.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Disisihkan sebelumnya sebanyak 62,5 gram sabu dan 80 butir ekstasi guna kepentingan Lab, Diklat dan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah seberat 4.631 gram sabu dan 3.850 butir ekstasi.Sejak awal 2014 hingga saat ini, BNN telah melakukan 14 kali pemusnahan barang bukti dari 53 kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap. Dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 154.965,44 gram sabu, 12.172 butir ekstasi dan 7.850,3 gram heroin. Kasus yang melibatkan pria lansia ini, menambah daftar jumlah tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan empat orang anggota sindikat Narkotika berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43). Petugas menangkap mereka di Kediri, Minggu (20/04). Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku biasa memgambil barang dari seseorang berinisial AU (DPO) di Pontianak. Petugas memang belum bisa menemukan AU namun petugas berhasil mengamankan MSA, rekan bisnis AU, di rumahnya di Jl. Ya M Sabran, Kel.Tanjung Hulu,Kec. Pontianak Timur,Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/5).Sebelumnya, atas perintah AU, MSA mengambil sebuah kardus berisi empat bungkus plastik sabu dari seseorang di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Tidak lama, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu sekaligus menimbangnya. Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dari setiap transaksinya, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta. MSA mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi rumahnya. MSA mengenal AU sejak tahun 2011 saat masih berjualan di Pasar Pontianak. Selama berteman, MSA sering dibantu biaya pengobatan oleh AU jika dirinya sakit. MSA bukan kali ini tersangkut kasus narkoba, ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja di tahun 1997 lalu.Atas perbuatannya kali ini, MSA dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan rekannya, AU, hingga kini masih dalam pengejaran.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN SABU DAN EKSTASI MILIK KAKEK BERUSIA 67 TAHUN
Terkini
-
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026 -
BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026 -
BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026
Populer
- BNN DAN BRIN PERKUAT KOLABORASI RISET UNTUK HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA BARU 15 Apr 2026

- BNN TINGKATKAN KUALITAS REHABILITASI ANAK LEWAT SOSIALISASI BUKU EDUKATIF 16 Apr 2026

- PERKUAT LAYANAN REHABILITASI, BNN PRIORITASKAN REHABILITASI ANAK MELALUI SOSIALISASI BUKU “MENDUKUNG ANAK MENUJU PEMULIHAN DARI ADIKSI NARKOTIKA” 18 Apr 2026

- BNN PERKUAT SISTEM REHABILITASI BERKELANJUTAN MELALUI PENYUSUNAN NSPK LAYANAN TAHUN 2026 17 Apr 2026

- REFORMASI BIROKRASI DIAPRESIASI, BNN RAIH KWP AWARDS 2026 17 Apr 2026

- BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
