Beberapa waktu lalu BNN berhasil mengamankan MSA, kakek berusia 67 tahun yang terlibat kasus tindak pidana Narkotika. Dari tangan sang kakek, petugas menyita sabu seberat 4.694,2 gram dan ekstasi sebanyak 3.930 butir yang disimpannya didalam lemari besi rumahnya.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Disisihkan sebelumnya sebanyak 62,5 gram sabu dan 80 butir ekstasi guna kepentingan Lab, Diklat dan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah seberat 4.631 gram sabu dan 3.850 butir ekstasi.Sejak awal 2014 hingga saat ini, BNN telah melakukan 14 kali pemusnahan barang bukti dari 53 kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap. Dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 154.965,44 gram sabu, 12.172 butir ekstasi dan 7.850,3 gram heroin. Kasus yang melibatkan pria lansia ini, menambah daftar jumlah tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan empat orang anggota sindikat Narkotika berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43). Petugas menangkap mereka di Kediri, Minggu (20/04). Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku biasa memgambil barang dari seseorang berinisial AU (DPO) di Pontianak. Petugas memang belum bisa menemukan AU namun petugas berhasil mengamankan MSA, rekan bisnis AU, di rumahnya di Jl. Ya M Sabran, Kel.Tanjung Hulu,Kec. Pontianak Timur,Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/5).Sebelumnya, atas perintah AU, MSA mengambil sebuah kardus berisi empat bungkus plastik sabu dari seseorang di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Tidak lama, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu sekaligus menimbangnya. Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dari setiap transaksinya, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta. MSA mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi rumahnya. MSA mengenal AU sejak tahun 2011 saat masih berjualan di Pasar Pontianak. Selama berteman, MSA sering dibantu biaya pengobatan oleh AU jika dirinya sakit. MSA bukan kali ini tersangkut kasus narkoba, ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja di tahun 1997 lalu.Atas perbuatannya kali ini, MSA dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan rekannya, AU, hingga kini masih dalam pengejaran.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN SABU DAN EKSTASI MILIK KAKEK BERUSIA 67 TAHUN
Terkini
-
BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026 -
BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026 -
BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026 -
BNN-CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI LAWAN NARKOBA DAN KEJAHATAN TERORGANISIR 22 Jan 2026 -
OPERASI P4GN TERPADU DI WILAYAH PERBATASAN: BNN TEGAS MEMBERANTAS, HUMANIS MEMULIHKAN 20 Jan 2026
Populer
- BNN PERKUAT KETAHANAN WARGA KAMPUNG BERLAN MELALUI PEMBERDAYAAN EKONOMI 29 Des 2025

- TEMUI MENTERI AGAMA, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI KEAGAMAAN 29 Des 2025

- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026
