Beberapa waktu lalu BNN berhasil mengamankan MSA, kakek berusia 67 tahun yang terlibat kasus tindak pidana Narkotika. Dari tangan sang kakek, petugas menyita sabu seberat 4.694,2 gram dan ekstasi sebanyak 3.930 butir yang disimpannya didalam lemari besi rumahnya.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Disisihkan sebelumnya sebanyak 62,5 gram sabu dan 80 butir ekstasi guna kepentingan Lab, Diklat dan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah seberat 4.631 gram sabu dan 3.850 butir ekstasi.Sejak awal 2014 hingga saat ini, BNN telah melakukan 14 kali pemusnahan barang bukti dari 53 kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap. Dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 154.965,44 gram sabu, 12.172 butir ekstasi dan 7.850,3 gram heroin. Kasus yang melibatkan pria lansia ini, menambah daftar jumlah tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan empat orang anggota sindikat Narkotika berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43). Petugas menangkap mereka di Kediri, Minggu (20/04). Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku biasa memgambil barang dari seseorang berinisial AU (DPO) di Pontianak. Petugas memang belum bisa menemukan AU namun petugas berhasil mengamankan MSA, rekan bisnis AU, di rumahnya di Jl. Ya M Sabran, Kel.Tanjung Hulu,Kec. Pontianak Timur,Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/5).Sebelumnya, atas perintah AU, MSA mengambil sebuah kardus berisi empat bungkus plastik sabu dari seseorang di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Tidak lama, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu sekaligus menimbangnya. Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dari setiap transaksinya, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta. MSA mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi rumahnya. MSA mengenal AU sejak tahun 2011 saat masih berjualan di Pasar Pontianak. Selama berteman, MSA sering dibantu biaya pengobatan oleh AU jika dirinya sakit. MSA bukan kali ini tersangkut kasus narkoba, ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja di tahun 1997 lalu.Atas perbuatannya kali ini, MSA dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan rekannya, AU, hingga kini masih dalam pengejaran.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN SABU DAN EKSTASI MILIK KAKEK BERUSIA 67 TAHUN
Terkini
-
MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026 -
PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026 -
TEMUI MENKO PMK, KEPALA BNN RI JALIN SINERGITAS P4GN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 22 Jul 2026
Populer
- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- DELEGASI BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PADA KESETARAAN HUKUM, HUMANISASI, DAN KERJA SAMA SIBER DI SPILF 2026 29 Jun 2026

- Kunjungi BNN RI, BMCC FH Universitas Brawijaya Pelajari Dinamika Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika 30 Jun 2026

- KAPOLRI KUKUHKAN KENAIKAN PANGKAT EMPAT PEJABAT BNN 30 Jun 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PERAYAAN HARI NASIONAL RUSIA 30 Jun 2026
