Beberapa waktu lalu BNN berhasil mengamankan MSA, kakek berusia 67 tahun yang terlibat kasus tindak pidana Narkotika. Dari tangan sang kakek, petugas menyita sabu seberat 4.694,2 gram dan ekstasi sebanyak 3.930 butir yang disimpannya didalam lemari besi rumahnya.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Disisihkan sebelumnya sebanyak 62,5 gram sabu dan 80 butir ekstasi guna kepentingan Lab, Diklat dan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah seberat 4.631 gram sabu dan 3.850 butir ekstasi.Sejak awal 2014 hingga saat ini, BNN telah melakukan 14 kali pemusnahan barang bukti dari 53 kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap. Dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 154.965,44 gram sabu, 12.172 butir ekstasi dan 7.850,3 gram heroin. Kasus yang melibatkan pria lansia ini, menambah daftar jumlah tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan empat orang anggota sindikat Narkotika berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43). Petugas menangkap mereka di Kediri, Minggu (20/04). Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku biasa memgambil barang dari seseorang berinisial AU (DPO) di Pontianak. Petugas memang belum bisa menemukan AU namun petugas berhasil mengamankan MSA, rekan bisnis AU, di rumahnya di Jl. Ya M Sabran, Kel.Tanjung Hulu,Kec. Pontianak Timur,Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/5).Sebelumnya, atas perintah AU, MSA mengambil sebuah kardus berisi empat bungkus plastik sabu dari seseorang di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Tidak lama, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu sekaligus menimbangnya. Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dari setiap transaksinya, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta. MSA mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi rumahnya. MSA mengenal AU sejak tahun 2011 saat masih berjualan di Pasar Pontianak. Selama berteman, MSA sering dibantu biaya pengobatan oleh AU jika dirinya sakit. MSA bukan kali ini tersangkut kasus narkoba, ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja di tahun 1997 lalu.Atas perbuatannya kali ini, MSA dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan rekannya, AU, hingga kini masih dalam pengejaran.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN SABU DAN EKSTASI MILIK KAKEK BERUSIA 67 TAHUN
Terkini
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
-
SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025
-
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025