Skip to main content
Berita Utama

BNN Musnahkan Ganja 44.341,1 Gram

Oleh 06 Mar 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN), memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 44.341,1 gram. Seluruh barang bukti ganja yang dimusnahkan ini diperoleh dari dua sumber, yang pertama adalah hasil Pelaksanaan Operasi Pemutusan Jaringan Narkotika Jenis Ganja dan Pemusnahan Ladang Ganja di Mandailing Natal oleh Tim BNN dan Polres Madina dan instansi terkait khususnya di Pemda Madina serta tokoh masyarakat Madina.Operasi pemutusan jaringan ganja dan pemusnahan lahan ganja tersebut dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 13 Januari 2012, di kawasan pegunungan Torsihite Hutabangun, Tor Pindul, dan Gunungtua, di Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Sumatera Utara.Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan 3 titik lahan ganja, dengan total 10 hektar. Total keseluruhan barang bukti yang diperoleh dari operasi ini adalah 2.510,2 gram ganja kering, dan 9 karung berisi pohon ganja basah seberat 41.500 gram, beserta 6 pucuk senjata rakitan. Selanjutnya, seluruh barang bukti ganja tersebut dibawa ke BNN, untuk dimusnahkan. Sementara itu, 6 buah senjata rakitan atau locok, akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Sementara itu, barang bukti ganja yang lainnya, adalah diperoleh dari Polres Lampung Selatan yang menyerahkan barang bukti ganja kepada BNN, seberat 336,1 gram untuk selanjutnya dimusnahkan di BNN. Dari total jumlah tersebut, BNN menyisihkan 0,7821 gram untuk kepentingan laboratorium, dan menyisihkan 5,3728 gram untuk kepentingan penelitian (identifikasi atau pencocokan DNA untuk mengetahui asal usul ganja ini). Sehingga total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 330,9 gram. (BK)

Baca juga:  TUTUP MUSREN 2025, KEPALA BNN RI: "JADILAH PEMIMPIN BUKAN HANYA KOMANDAN"

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel