Jakarta (24/10) – Sebagai bentuk implementasi Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 75 k, yang menyebutkan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat. Hari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berupa 4.455,80 gram sabu dan 4,5 gram heroin. Sebelumnya, BNN telah mengamankan 4.581,3 gram sabu dan 7 gram heroin. Guna kepentingan laboratotium dan pembuktian perkara di persidangan, petugas menyisihkan 125,5 gram sabu dan 2,5 gram heroin.Seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang berhasil diungkap oleh BNN. Kasus pertama, BNN berhasil mengamankan seorang pria bernama Yusie alias Tio Pratama di JL. HKSN Kompleks AMD Permai Blok-C, Kelurahan Banjar Masin Utara, Kalimantan Selatan, Jumat (20/9). Yusie tertangkap tangan memiliki 287,1 gram sabu Kristal yang ia terima melalui perusahaan jasa penitipan barang pada 19 September 2013 lalu.Berawal dari informasi yang diterima petugas BNN bahwa adanya paket kiriman mencurigakan yang ditujukan kepada Tio Pratama di Jl. HKSN. AMD Permai Blok C-11, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, petugas melakukan control delivery dan mendapatkan seorang wanita penerima paket bernama Rohana. Kepada petugas Rohana mengaku bahwa paket tersebut milik suaminya, Yusie yang tinggal di Kompleks Tekwondo, Banjarmasin. Melalui Rohana, petugas meminta Yusie untuk datang mengambil paket kiriman tersebut. Keesokan harinya, 20 September 2013, Yusie datang dan saat itu pula petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Yusie. Petugas melakukan pemeriksaan, dan menemukan tiga bungkus Kristal putih seberat 287,1 gram yang disembunyikan di dalam speaker active. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 41,8 gram Kristal putih, satu buah timbangan digital dan dan satu buah pipa kaca yang disembunyikan dibawah jok motor milik tersangka. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 328,9 gram sabu. Kepada petugas Yusie mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial RU (DPO). Kasus kedua, BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu yang dikirim dari Negara India. Kejadian ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, terhadap paket kiriman dari India yang ditujukan pada alamat Jl. Nurul Abror Arteri Tegar Beriman, Pemda Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 25 September 2013 lalu. Keesokan harinya, Petugas BNN melakukan controlled delivery namun tidak berhasil menemukan penerima paket tersebut. Paket selanjutnya dibawa ke Kantor Pos Cibinong guna penyelidikan lebih lanjut. Di hari yang sama, tepatnya pukul 14.00 WIB, seorang pria menghubungi petugas Kantor Pos Cibinong dan mengatakan akan mengambil paket tersebut esok hari.Pada hari Jumat, 27 September 2013, pukul 10.30 WIB, datang seorang pria bernama Ricson Sitanggang bersama rekannya Edward Estrada alias Ucok ke Kantor Pos Cibinong untuk mengambil paket dimaksud. Tak lama setelah dilakukan serah terima pengambilan paket, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dan menemukan 220,5 gram sabu yang disembunyikan dibalik kotak berisi stick dan bola golf.Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Ricson dan Edward di Jl. Nurul Abror Arteri Tegar Beriman. Saat dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 13,5 gram sabu kristal dan 7 gram heroin. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berjumlah 234 gram sabu, dan 7 gram heroin. Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Ricson Sitanggang merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Cipinang sejak tiga minggu yang lalu.Penyelundupan narkotika melalui pulau terluar Indonesia masih menjadi ancaman yang harus terus diwaspadai. Luasnya perairan Indonesia, banyak dijadikan celah sindikat untuk menyelundupkan narkoba ke negeri ini. Baru-baru ini, BNN berhasil mengamankan beberapa anggota sindikat jaringan narkotika yang menggunakan modus penyelundupan melalui Pulau Rupat, salah satu pulau terluar Indonesia. BNN berhasil mengamankan Ryan Syahputra dkk di bilangan Jalan Serasi, Kelurahan Delima, Pekanbaru, pada tanggal 2 Oktober 2013 lalu. Dari tangan Ryan, BNN menyita sabu seberat 3.975,7 gram dan 7 buah telepon genggam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Ryan berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru pada tanggal 25 September 2013. Setibanya di Pekanbaru, Ryan mengajak rekannya Nanan menuju Dumai. Dikesempatan lain, Pada tanggal 30 September 2013, seorang pria bernama Nanang bertemu dengan Fery, di Pulau Rupat, Riau, yang berjarak tempuh hanya dua jam dari Dumai. Di Pulau tersebut, Fery menyerahkan sebuah koper kepada Nanang untuk diserahkan kepada Jery. Setelah menerima koper tersebut, Jery menyerahkan koper itu kepada Ryan dan selanjutnya diserahkan kepada Nanan untuk dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan bis. Setibanya di Pekanbaru, pada 1 Oktober 2013, Nanan menyerahkan kembali koper tersebut kepada Ryan. Kemudian koper itu disimpan di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh adik Dhandy. Ryan kemudian menjemput rekannya, Murad, di sebuah mall di Pekanbaru. Setelah keduanya berbelanja, Ryan dan Murad menuju rumah kontrakan di bilangan Jalan Serasi Pekanbaru. Di rumah tersebut, Ryan, Murad dan Dhandy diamankan petugas BNN. Setelah dilakukan pengembangan, BNN mengamankan Fery, Nanan, Jery, dan Nanang di sebuah rumah di kawasan Jalan Belimbing, Dumai, Riau.Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Murad di Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 42,7 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil disita petugas dalam kasus ini adalah 4.018,4 gram sabu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN TIGA KASUS NARKOTIKA
Terkini
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
-
BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
Populer
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- WALI KOTA BOGOR SAMBANGI BNN, UPAYAKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 20 Mar 2025
- BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 20 Mar 2025
- BNN LANTIK 74 PEJABAT BARU, PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA 21 Mar 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025