Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika gabungan di Garbage Plant, Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8) BNN turut memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dari sebuah kasus. Dari hasil penyitaan awal, jumlah shabu tersebut seberat 284.314 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan lab sebanyak 255 gram, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah 284.057 gram. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari pengungkapan pada Rabu, 26 Juli 2017, di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan ini, dua tersangka diamankan yaituSu (40 TH/WNI), danKHH (36 TH/WN Taiwan). Kronologi KasusPengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen yang kemudian mulai diawasi petugas sejak 1 (satu) bulan lalu. Petugas kemudian berhasil mengamankan 1 (unit) truk engkel berwarna putih yang dikemudikan oleh HHD dan ditumpangi oleh Su alias Ad alias Ay dan KHH di pertigaan Pluit Karang Karya Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. Truk tersebut memuat 8 (delapan) kolipolishing machineyang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat total mencapai284.312Gram.Selanjutnya, petugas mengamankan dua tersangka yaitu Su dan KHH pada 26 Juli 2017. Dalam penyergapan yang dilakukan petugas terhadap truk tersebut, salah satu penumpang, yaitu KHH melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.Dari pengakuan tersangka Su alias Ad Alias Ay, rencananya narkotika ini akan dibawa ke Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, sebelumnya tersangka akan membongkar muatan terlebih dahulu di sebuah rumah kosong di Jalan Karang Cantik Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.Narkotika jenis shabu ini berawal dari Tiongkok dan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut hingga akhirnya tiba di Tj. Priok, Jakarta utara.Ancaman HukumanTersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.Pengungkapan kasus 284.312 Gram shabu inidapat menyelamatkan±1.421.560anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN Musnahkan 284,05 Kg Shabu
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
