Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika gabungan di Garbage Plant, Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8) BNN turut memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dari sebuah kasus. Dari hasil penyitaan awal, jumlah shabu tersebut seberat 284.314 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan lab sebanyak 255 gram, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah 284.057 gram. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari pengungkapan pada Rabu, 26 Juli 2017, di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan ini, dua tersangka diamankan yaituSu (40 TH/WNI), danKHH (36 TH/WN Taiwan). Kronologi KasusPengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen yang kemudian mulai diawasi petugas sejak 1 (satu) bulan lalu. Petugas kemudian berhasil mengamankan 1 (unit) truk engkel berwarna putih yang dikemudikan oleh HHD dan ditumpangi oleh Su alias Ad alias Ay dan KHH di pertigaan Pluit Karang Karya Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. Truk tersebut memuat 8 (delapan) kolipolishing machineyang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat total mencapai284.312Gram.Selanjutnya, petugas mengamankan dua tersangka yaitu Su dan KHH pada 26 Juli 2017. Dalam penyergapan yang dilakukan petugas terhadap truk tersebut, salah satu penumpang, yaitu KHH melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.Dari pengakuan tersangka Su alias Ad Alias Ay, rencananya narkotika ini akan dibawa ke Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, sebelumnya tersangka akan membongkar muatan terlebih dahulu di sebuah rumah kosong di Jalan Karang Cantik Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.Narkotika jenis shabu ini berawal dari Tiongkok dan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut hingga akhirnya tiba di Tj. Priok, Jakarta utara.Ancaman HukumanTersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.Pengungkapan kasus 284.312 Gram shabu inidapat menyelamatkan±1.421.560anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN Musnahkan 284,05 Kg Shabu
Terkini
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
-
SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025
-
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025