Petugas BNN berhasil mengamankan 19.253 ml cairan yang diduga prekursor narkotika dan1.872,8 gram sabu Kristal dari tangan sepasang suami istri WN Indonesia keturunan Tionghoabernama Liong Kok Foe als David dan istrinya Tan Ay Hoa als Ay.Keduanya diduga melakukan praktek illegal memproduksi sabu di laboratorium Narkotika(Clandestine Lab) di kawasan Perum Binong Permai Blo H20, Kec. Curug, Tangerang. David dan Aydiamankan petugas pada hari Rabu 11 Juni 2014 lalu. Dari kedua tersangka, petugas tak hanyamenyita precursor dan sabu Kristal, akan tetapi juga mengamankan beberapa alat laboratorium danzat kimia lainnya di lokasi kejadian.Diketahui David merupakan mantan narapidana narkotika. Selama di dalam penjara, Davidbelajar trik membuat sabu dengan rekan sesama narapidana Seharusnya, David keluar dari LPDesember 2016, namun diberi keringanan bebas bersyarat pada 12 Agustus 2013 lalu. Saatmenghirup udara bebas, David sempat menjalankan profesi sebagai petugas pelayanan di gereja.Namun sejak Mei 2014, David mulai mempraktekan trik membuat sabu yang pernah ia pelajari di LP.Praktek yang dilakukan David adalah menerima sabu kualitas rendah dan mengupgradenyamenjadi sabu kualitas tinggi. Sejak Mei hingga Juni 2013, David telah 6 kali mengolah sabu danmenghasilkan ± 18-54 gram sabu kualitas tinggi setiap kali produksi. Selama menjalankan bisnis ini,Davit mendapat arahan dari B (Napi sebuah LP) melalui telpon. Alat dan bahan untuk produksisabunya pun dipasok dari kaki tangan B di luar LP.Menurut pengakuannya, ia telah dua kali melakukan transaksi dari hasil produksinya kepadabandar. Tersangka mengaku melakukan ini karena dorongan ekonomi. Dari bisnis narkoba yangmereka jalankan, hasilnya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan anaknya yangberkuliah di perguruan tinggi swasta yang cukup mahal dan ternama.Penangkapan David beserta istri mendapatkan reaksi mengejutkan dari masyarakat, karenamereka tidak mengira pasangan ini selama ini melakukan kejahatan narkoba. Masyarakat setempatmenyebut pasangan ini cukup tertutup sehingga mereka kurang dikenal baik di tengah masyarakat.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamanhukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang buktitersebut pada hari Selasa, (15/7). Tak hanya itu, BNN juga memusnahkan sabu hasil daripengungkapan kasus Jaringan sindikat narkotika Malaysia-Iran yang diselundupkan melaluiperusahaan jasa titipan.Sindikat Malaysia-Iran ini terungkap setelah petugas BNN mengamankan MST (WN Iran, 37), diluar kantor pos sesaat setelah menerima paket asal Iran yang berisi serbuk mengandung sabuseberat + 25.060,6 gram, Senin (16/6). Tim BNN selanjutnya melakukan penggeledahan di tempattinggal MST di apartemen Kalibata City, dan menyita kertas lembaran putih berukuran 50×50 cmsebanyak 30 lembar yang diduga digunakan untuk alat bantu proses pemurnian serbuk putih.Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut sebanyak 26.933,40 gramsabu Kristal dan 1.9253 ml precursor narkotika. Sebelum dilakukan pemusnahan, petugasmenyisihkan sebelumnya 46,4 gram sabu dan 103 ml prekursor guna uji laboratorium dan pembuktianperkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26.887 gram sabudan 19.150 ml prekursor narkotika.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 26 KILO SABU DAN 19 L PREKURSOR HASIL UNGKAP KASUS JARINGAN IRAN DAN LABORATORIUM ILEGAL NARKOTIKA
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025