Setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Bandung dan Jakarta Utara, pada hari ini, Rabu (17/6), Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika atas nama tersangka DR (22), Sipir Lapas Banceuy, Bandung, dan kawan-kawan, serta barang bukti Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari operasi gabungan Camar Hiu kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dari jumlah barang bukti yang disita, yaitu 18.491 gram sabu dan 778 butir ekstasi, BNN menyisihkan 30 gram sabu dan 156 butir ekstasi guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan barang bukti ke-10 di tahun 2015 ini adalah sebanyak 18.461 gram sabu dan 622 butir ekstasi.Barang bukti Narkotika pertama adalah sabu seberat 16.315 gram sabu dan 778 butir ekstasi yang merupakan barang bukti tindak pidana kasus Narkotika yang dikendalikan oleh seorang Napi dan melibatkan seorang Sipir Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, berinisial DR. DR diamankan pada Kamis (21/5), bersama dengan 7 (tujuh) orang tersangka lainnya.Barang bukti Narkotika kedua, yaitu barang bukti Narkotika sabu seberat 2.176 gram merupakan Narkotika tak bertuan yang didapatkan dari operasi gabungan Camar Hiu yang dilakukan di perairan teluk Jakarta pada 25 Mei s.d. 31 Mei 2015, oleh BNN dan DJBC Kementerian Keuangan.Sabu yang disembunyikan di dalam peralatan elektronik berupa perlengkapan CCTV yang dibungkus dengan menggunakan alumunium foil dan plastik bening tersebut ditemukan petugas di gudang tempat penyimpanan sementara (TPS) Less Container Load barang impor di Tanjung Priok, Jakarta Utara.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan amanat Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 18 KG SABU DAN 622 BUTIR EKSTASI
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
