JAKARTA – RABU (18/9), badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti narkotika UNTUK YANG KE-23 KALINYA SEPANJANG TAHUN 2013. dari 1.448,2 gram sabu yang disita oleh bnn, sebanyak 1.427,7 gram dimusnahkan dan 20,5 gram sabu disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.narkotika jenis sabu yang disita oleh bnn ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/125-intd/VIIi/2013/BNNPengungkapan kasus ini berawal dari adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan pengirim berinisial v yang beralamat di Jl. Komyos Sud No. 12 B, Pontianak dan ditujukan kepada HE di Perumahan Sukolilo Dian Regency Makmur, Surabaya. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan penerima paket tersebut, yaitu SS beserta rekannya LW dengan barang bukti berupa paket yang berisi toples KACA dan didalam toples tersebut terdapat 5 (lima) buah plastik berisi 472,2 gram sabu kristal.II. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/126 & 127-INTD/VIII/2013/BNNBNN bekerjasama dengan bea dan cukai bandara Soekarno Hatta menggagalkan UPAYA PENYELUNDUPAN 976 GRAM SABU YANG DISEMBUNYIKAN DIDALAM lapisan bawah sandal dan DILAKUKAN OLEH 2 (dua) orang pria berkewarganegaraan india. tersangka berinisial RVK dan BSK ditangkap di terminal kedatangan 2d bandara internasional soekarno hatta, tangerang, banten, di hari yang berbeda. rvk diamankan pada tanggal 30 agustus 2013 dengan barang bukti 478 gram sabu, sedangkan bsk diamankan pada tanggal 1 september 2013 dengan barang bukti 498 gram sabu. keduanya datang dari india menggunakan singapore airlines menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu didalam lapisan bawah sandal. mereka mengaku diperintah oleh seseorang yang berada di india.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 1,4 KG SABU KRISTAL
Terkini
-
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025
