JAKARTA – RABU (18/9), badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti narkotika UNTUK YANG KE-23 KALINYA SEPANJANG TAHUN 2013. dari 1.448,2 gram sabu yang disita oleh bnn, sebanyak 1.427,7 gram dimusnahkan dan 20,5 gram sabu disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.narkotika jenis sabu yang disita oleh bnn ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/125-intd/VIIi/2013/BNNPengungkapan kasus ini berawal dari adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan pengirim berinisial v yang beralamat di Jl. Komyos Sud No. 12 B, Pontianak dan ditujukan kepada HE di Perumahan Sukolilo Dian Regency Makmur, Surabaya. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan penerima paket tersebut, yaitu SS beserta rekannya LW dengan barang bukti berupa paket yang berisi toples KACA dan didalam toples tersebut terdapat 5 (lima) buah plastik berisi 472,2 gram sabu kristal.II. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/126 & 127-INTD/VIII/2013/BNNBNN bekerjasama dengan bea dan cukai bandara Soekarno Hatta menggagalkan UPAYA PENYELUNDUPAN 976 GRAM SABU YANG DISEMBUNYIKAN DIDALAM lapisan bawah sandal dan DILAKUKAN OLEH 2 (dua) orang pria berkewarganegaraan india. tersangka berinisial RVK dan BSK ditangkap di terminal kedatangan 2d bandara internasional soekarno hatta, tangerang, banten, di hari yang berbeda. rvk diamankan pada tanggal 30 agustus 2013 dengan barang bukti 478 gram sabu, sedangkan bsk diamankan pada tanggal 1 september 2013 dengan barang bukti 498 gram sabu. keduanya datang dari india menggunakan singapore airlines menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu didalam lapisan bawah sandal. mereka mengaku diperintah oleh seseorang yang berada di india.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 1,4 KG SABU KRISTAL
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
