Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks pengawasan para penegak hukum yang menangani para penjahat narkoba dari mulai level penyidikan, penuntutan hingga pengadilan. Hal ini merupakan langkah strategis dalam upaya mencegah praktek penyimpangan wewenang dalam penanganan sebuah kasus.Demikian diungkapkan Kepala BNN, DR Anang Iskandar saat mendatangi kantor KPK, untuk sebuah agenda kerja sama BNN dan KPK, Selasa (21/10).Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN menjelaskan bahwa paradigma pemberantasan narkotika akan ideal jika menggunakan konsep dua mata pisau yang sangat tajam. Pertama, penegak hukum menghabisi jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya, kedua merampas seluruh asetnya sehingga tidak berkutik lagi untuk berbisnis narkoba.Dalam konsep penegakkan hukum seperti inilah, diperlukan kesiapan dan integritas yang kuat dari personel yang menangani kasus narkotika. Integritas penegak hukum penting untuk dikedepankan mengingat anggota sindikat narkoba bisa melakukan apa saja untuk memuluskan niat mereka lepas dari jeratan hukum. Sindikat bisa saja melakukan penyuapan, atau melakukan tekanan lainnya kepada para penyidik, jaksa mapupun hakim dalam penanganan kasus narkoba, ungkap Anang.Kepala BNN menambahkan, dalam mengoptimalkan gerakan pemberantasan yang ideal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu menggandeng KPK, sehingga mereka bisa melakukan pengawasan yang komprehensif terhadap para penegak hukum narkotika yang sedang menangani kasus bandar narkotika.
Berita Utama
BNN Minta Dukungan KPK Untuk Bongkar Mafia Penegakkan Hukum Kasus Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
