Narkoba sudah menjangkau berbagai kalangan bahkan hingga pedesaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang bergerak dibidang narkoba memiliki tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), salah satu tugasnya juga merehabilitasi penyalahguna narkoba. Sebagai pendukung upaya rehabilitasi, BNN bekerjasama dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat dan memberikan peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi yang sangat komprehensif antara pemerintah dengan masyarakat yang peduli akan korban penyalah guna Narkoba demi terwujudnya masyarakat bebas Narkoba di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, 55, 103, dan 127 dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan sejalan dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN.Berbagai upaya yang diakukan BNN dalam meningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi sosial dan medis yaitu dengan membangun 4 tempat rehabilitasi di Indonesia diantaranya UPT Lido, UPT Baddoka Makasar, UPT Tanah Merah Samarinda, dan akan segera di bangun di Batam, dan mendorong agar lembaga rehabilitasi milik masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya merehabilitasi korban penyalah guna narkoba. Untuk itu BNN mengundang lembaga rehabilitasi masyarakat wilayah Kupang untuk mengadakan diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD) membahas rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat dalam rangka penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat untuk memulihkan penyala guna narkoba, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/7). Dalam FGD ini hadir sebagai pembicara Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur yang di sampaikan oleh Kasubid Advokasi Mohamad T. Sidik SH. MSi dr. Dasliati B Palloan, Sp.THT, KL dari Klinik Talithakum, Ahmad dari LSM Bangkit dengan moderator Ernos Neoarasi, SP. AAK. Konselor Adiksi BNNP NTT.Dari hasil survai BNN dengan Universitas indonesia bahwa Korban penyalah guna Narkoba di Nusa Tenggara Timur mencapai 39000 – 42000 orang. Menurut Kepala BNNP NTT Drs. Dando Dengi Aloysius MM. yang di temui di tempat Jakarta, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan diri atau keluarganya untuk rehabilitasi. Dalam kurun tiga (3) tahun, dari tahun 2010 jumlah warga Nusa Tenggara Timur yang mau rehabilitasi baru 24 orang, 5 diantaranya di kirim ke UPT Baddoka Makasar dan 19 orang lainnya di kirim ke UPT Lido. Selain itu berbagai informasi yang diberikan kepada masyarakat sudah maksimal seperti penyuluhan bahaya narkoba, Rehabilitasi gratis tanpa proses hukum pun sudah dilakukan.Dalam FGD tersebut Badan Narkotika Nasional memberikan bantuan terhadap Klinik Talithakum sebesar Rp. 54.100.000, dengan rincian yaitu pembiayaan detoksifikasi, rawat jalan, pengadaan obat – obatan, tes urine, bimbingan teknis dan pelatihan detoksifikasi korban penyalah guna narkoaa. Bantuan tersebut diberikan secara simbolik oleh Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Swasta M. Retno Daru S.Psi. MSi sebagai wujud dukungan penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.Klinik Talithakum merupakan tempat rehabilitasi di Nusa Tenggara Timur yang didukung oleh Komponen Masyarakat BNN. Metode yang digunakan Klinik Talithakum dalam membantu pemulihan pencandu dengan program detoksifikasi selama tujuh hari dan Rawat Jalan berupa konseling selama 3 bulan. Dalam rehabilitasi yang dilaksanakan di Klinik Talithakum ini, setiap penyalah guna juga diberikan pemeriksaan medis dan psikososial, pendidikan adiksi, konseling individual atau kelompok dan edukasi keluarga. Melalui program ini diharapkan setiap pecandu yang didampingi dapat clean dan tidak terjadi relapse. Saat dengan saat ini Klinik Talithakum merawat baru merawat 6 orang penyalah guna narkoba. Diharapkan melalui klinik ini, pecandu di Nusa Tenggara Timur dapat terjangkau.
Artikel
BNN Memberikan Dukungan Kepada Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat
Terkini
-
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026 -
GELAR RAPAT PENGOLAHAN DATA IKM LAYANAN REHABILITASI 2026, BNN DORONG EFISIENSI ADMINISTRASI DAN PENINGKATAN MUTU LAYANAN 30 Sep 2026 -
BNN LANTIK 10 PEJABAT, PERKUAT PELAKSANAAN P4GN 29 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026
