Skip to main content
Siaran Pers

BNN KEMBALI MUSNAHKAN BB TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Oleh 25 Agu 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – Senin, (25/8) Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidanan Narkotika. Total barang bukti yang disita adalah 864,8 gram sabu dan 515 butir ekstasi. Sebelumnya petugas menyisihkan 27,5 gram sabu dan 13 butir ekstasi guna uji laboratorium dan diklat serta pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 837,3 gram sabu dan 505 butir ekstasi. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap Narkoba. BNN selalu berupaya semaksimal mungkin menindak lanjt berbagai informasi penyalahgunaan narkotika yang didapat dari masyarakat. Salah satunya adalah penangkapan yang dialkukan terhadap Koko dan Alamsyah. Keduanya diamankan petugas saat melakukan transaksi Narkoba di SPBU Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu (10/8). Awalnya petugas mengamankan Koko dan beberapa rekannya di kawasan Kp. Kukupu, Kelurahan Cibadak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/8). Kepada petugas Koko mengaku akan menyerahkan barang tersebut kepada Alamsyah di kawasan Muara Enim. Control delivery dilakukan, dan petugas berhasil mengamankan 864,8 gram sabu dari kedua tersangka. Kemudian petugas mengamankan Koko dkk ke kantor BNN Cawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Koko dkk terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah diamankannya Cya (26) dan Angelo (27) atas kepemilikan 515 butir ekstasi asal belanda. Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru terhadap sebuah paket kiriman asal Belanda dengan identitas pengirim Drive Savers Data Recovery, Inc. Postbus 252 1704 PB Heerhugowaard The Netherlands, Jumat (18/7). Paket kiriman tersebut ditujukan kepada Heni Indriani dengan alamat Apartemen Mediterania Garden Residences I, Tower Azalea, Lantai 23 A/H, Jl. Tanjung Duren Raya, Kavling 5-9, Jakarta Barat 11470 Jakarta Indonesia.Petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 (satu) buah harddisk eksternal terbungkus alumunium foil yang di dalamnya terdapat 515 (lima ratus lima belas) butir ekstasi. Pada hari Kamis (24/7), Angelo diamankan petugas saat datang mengambil paket kiriman tersebut di Kantor Pos Jakarta Barat. Dari hasil investigasi, kasus ini menyeret tersangka lain bernama Fitri Meliana Als. Cye, wanita yang tinggal bersama Angelo di Apartemen Mediterania Garden Residences I. Diketahui Cye merupakan pelayan tamu di sebuah klub malam di kawasan Jakarta Utara, sementara Angelo merupakan PR disalah satu klub malam di Jakarta Barat. Keterlibatan keduanya berawal dari tawaran yang diberikan salah seorang tamu Cye yang berasal dari Malaysia. Mereka sepakat keuntungan hasil penjualan akan dibagi 65% untuk Ag (karena dia yang mengedarkan) dan 35% untuk Cy. Mereka berencana akan menjual dan menyebarkan ekstasi ini di tempat mereka bekerja serta klub malam lainnya di kawasan Jakarta dan sekitarnya.Atas perbuatannya Cye dan Angelo terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:  BNN LAKUKAN PENYISIRAN KAMPUS UNAS

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel