Peredaran gelap Narkotika yang melibatkan narapidana dari balik Rutan kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (4/2). BNN bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan 6 (enam) orang tersangka bersama barang bukti + 20100 gram sabu yang berasal dari negeri Jiran, Malaysia.Ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan selama 3 bulan tentang adanya peredaran Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan. Penyelidikan dilakukan oleh petugas dengan mengikuti sebuah mobil berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim rt.03/rw.01, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2) sekitar pukul 22.45 WIB. Dari keterangan tersangka petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GV alias Valen dan N alias Nonot sebagai pihak yang akan menerima barang. GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan pada saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, minggu dini hari. Berdasarkan hasil introgasi pada 4 orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan keterangan bahwa mereka dikendalikan oleh 2 orang yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas II.A, Pontianak. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.Selain mengamankan barang bukti dengan total + 20100 gram sabu, petugas juga menyita sebuah mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas para tersangka. Ke-enam tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati. Dengan gagal edarnya barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan 100.500 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN KEMBALI BONGKAR PEREDARAN NARKOTIKA LIBATKAN PENGHUNI RUTAN
Terkini
-
DARI DATA KE AKSI: BNN PERKUAT STRATEGI PENANGGULANGAN NARKOBA BERBASIS RISET KOMPREHENSIF 19 Des 2025 -
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025 -
BNN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BAGI PEGAWAI 17 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
