Peredaran gelap Narkotika yang melibatkan narapidana dari balik Rutan kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (4/2). BNN bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan 6 (enam) orang tersangka bersama barang bukti + 20100 gram sabu yang berasal dari negeri Jiran, Malaysia.Ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan selama 3 bulan tentang adanya peredaran Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan. Penyelidikan dilakukan oleh petugas dengan mengikuti sebuah mobil berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim rt.03/rw.01, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2) sekitar pukul 22.45 WIB. Dari keterangan tersangka petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GV alias Valen dan N alias Nonot sebagai pihak yang akan menerima barang. GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan pada saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, minggu dini hari. Berdasarkan hasil introgasi pada 4 orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan keterangan bahwa mereka dikendalikan oleh 2 orang yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas II.A, Pontianak. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.Selain mengamankan barang bukti dengan total + 20100 gram sabu, petugas juga menyita sebuah mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas para tersangka. Ke-enam tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati. Dengan gagal edarnya barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan 100.500 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN KEMBALI BONGKAR PEREDARAN NARKOTIKA LIBATKAN PENGHUNI RUTAN
Terkini
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025