Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan dengan penekanan khusus pada konteks penanganan penyalahguna narkoba dari berbagai perspektif, di Hotel Lombok Raya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (25/4).Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Hal ini penting untuk dibahas bersama, mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkoba yang terkait proses hukum, ungkap Kepala BNN.Terkait dengan rehabilitasi, Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah mengatur tentang kewajiban Pecandu untuk melakukan rehabilitasi, dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah. Rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani para penyalahguna narkoba diharapkan dapat membuat mereka kembali sehat, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan terhindar dari kekambuhan penyalahgunaan Narkotika (relaps).Melalui kegiatan ini, Kepala BNN berharap adanya peningkatan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat mengenai peraturan tersebut, serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dalam menanggulangi penyalahguna narkotika di Indonesia. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa pembicara yang kompeten di bidangnya, seperti Deni Indrayana, Ganjar Laksmana, Dyah Setia Utami, dan beberapa pembicara penting lainnya.Kegiatan serupa sebelumnya sudah diselenggarakan di Twin Plaza Hotel, Jakarta (25-26/3) di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (10-11/04), dan kini di Hotel Lombok Raya, Nusa tenggara Barat (25-26/4).
Berita Utama
BNN Gelar Sosialisasi Aturan Hukum Penanganan Pecandu
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026

- BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026

- BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN 1.907,2 GRAM EKSTASI 25 Feb 2026

- AUDIENSI BNN-BKN PERKUAT KETAHANAN APARATUR NEGARA DARI ANCAMAN NARKOBA 25 Feb 2026

- PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN BNN PERKUAT KEPEMIMPINAN DAN TRANSFORMASI 26 Feb 2026

- BNN JADI ROLE MODEL SEYCHELLES 28 Feb 2026
