Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan dengan penekanan khusus pada konteks penanganan penyalahguna narkoba dari berbagai perspektif, di Hotel Lombok Raya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (25/4).Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Hal ini penting untuk dibahas bersama, mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkoba yang terkait proses hukum, ungkap Kepala BNN.Terkait dengan rehabilitasi, Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah mengatur tentang kewajiban Pecandu untuk melakukan rehabilitasi, dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah. Rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani para penyalahguna narkoba diharapkan dapat membuat mereka kembali sehat, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan terhindar dari kekambuhan penyalahgunaan Narkotika (relaps).Melalui kegiatan ini, Kepala BNN berharap adanya peningkatan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat mengenai peraturan tersebut, serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dalam menanggulangi penyalahguna narkotika di Indonesia. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa pembicara yang kompeten di bidangnya, seperti Deni Indrayana, Ganjar Laksmana, Dyah Setia Utami, dan beberapa pembicara penting lainnya.Kegiatan serupa sebelumnya sudah diselenggarakan di Twin Plaza Hotel, Jakarta (25-26/3) di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (10-11/04), dan kini di Hotel Lombok Raya, Nusa tenggara Barat (25-26/4).
Berita Utama
BNN Gelar Sosialisasi Aturan Hukum Penanganan Pecandu
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
