Maraknya peredaran Narkotika jenis baru dan banyaknya pengungkapan kasus Clandestine Lab Narkoba di Indonesia menunjukkan kepada kita bahwa diperlukan pengawasan ekstra ketat dalam perputaran industri farmasi, terutama dalam pengawasan obat-obatan yang berpotensi menjadi prekursor Narkotika.Menyikapi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bersinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dikukuhkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU), yang dilakukan di Gedung BPOM, Jakarta, Rabu (19/11).Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar, SH., MH, dan Kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa, M. App. Sc., ini meliputi : tukar menukar informasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika; penyusunan ketentuan hukum dan pedoman terkait peredaran bahan psikoaktif baru; peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang P4GN dan Prekursor Narkotika; diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN dan Prekursor Narkotika; pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; pelaksanaan pemeriksaan tes/uji Narkoba;.Selain tujuh hal tersebut, sebagai bentuk dukungan BPOM untuk menyembuhkan penyalah guna Narkoba seperti yang tercantum dalam Peraturan Bersama antara Ketua MA, MenkumHAM, Jaksa Agung, Kapolri, Menkes, Mensos, dan Kepala BNN, tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang telah disahkan pada Maret 2014, BPOM siap berperan untuk pemberian izin edar obat-obat untuk rehabilitasi, mengingat porsi rehabilitasi menjadi besar dan terjadi peningkatan kebutuhan obat untuk rehabilitasi. Hal ini telah disampaikan Kepala Badan POM pada saat kunjungan Kepala BNN ke Badan POM beberapa waktu lalu.Di akhir sambutannya, Kepala BNN, Anang Iskandar, berharap agar Nota Kesepahaman ini dapat segera terealisasi implementasinya. Sehingga dapat memudahkan langkah dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.
Siaran Pers
BNN GANDENG BPOM AWASI PEREDARAN PREKURSOR NARKOTIKA
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- KEPALA BNN RI DAN KASAL SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA P4GN 20 Sep 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025