Skip to main content
Siaran Pers

BNN GANDENG 18 UNIVERSITAS DI SULAWESI UTARA WUJUDKAN INDONESIA NEGERI BEBAS NARKOBA

Oleh 25 Nov 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 17 Perguruan Tinggi yang ada di Sulawesi Utara, Senin (25/11). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, dan 17 pejabat perguruan tinggi di Sulawesi Utara. MoU dilaksanakan di Pusat Kebudayaan Sulawesi Utara, PaDior, Minahasa. Pada kesempatan ini Kepala BNN juga mengunjungi Museum Wale Anti Narkoba, yang merupakan Museum Anti Narkoba pertama di Indonesia.Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati adalah sebagai berikut :1. Pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyebarluasan informasi melalui beberapa media informasi dan pembentukan kader anti narkoba di lingkungan masing-masing kampus. 2. Menyelenggarakan tes urine di lingkungan kampus.3. Berupaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.4. Memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada para penyalahguna Narkoba di lingkungan pendidikan dengan memberikan pembekalan tentang konseling adiksi, terapi psikososial, dan permasalahan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta pembentukan CBU berbasis pendidikan.Gagasan awal dibangunnya kerja sama antara BNN dengan 17 (tujuh belas) perguruan tinggi di Sulawesi Utara adalah melihat realita kondisi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Utara yang tergolong tinggi. Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menyebutkan, sepanjang tahun 2012 telah terjadi 1.022 kasus penyalahgunaan Narkoba di Sulawesi Utara. Sementara angka prevalensi penyalah guna Narkoba di Sulawesi Utara mencapai 2,1 %, atau sekitar 36.307 orang dari 1.728.900 penduduk Sulawesi Utara (data tahun 2011). Angka ini dikhawatirkan akan terus meningkat jika tidak ada penanganan yang serius dari pemerintah maupun masyarakat.Hal lain yang menjadi perhatian ialah masih minimnya tempat rehabilitasi yang dimiliki pemerintah maupun swasta untuk menampung jumlah penyalahguna Narkoba di Indonesia. Saat ini, BNN baru memiliki tiga Balai Besar Rehabilitasi yang terletak di Lido, Jawa Barat, Tanah Merah, Kalimantan Timur dan Badokka, Sulawesi Selatan. Balai Rehabilitasi tersebut hanya mampu menampung sebanyak 18.000 penyalahguna atau 0,42 % dari total penyalahguna Narkoba di Indonesia. Selebihnya dibutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat turut memberikan pelayanan Rhabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba.Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan peran aktif dari perguruan tinggi dalam pendidikan generasi Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan suatu wujud dari kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011 – 2015.

Baca juga:  RAPAT KERJA TEKNIS PELAKSANAAN INTERDIKSI TERPADU TAHUN 2013

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel