Skip to main content
Berita Utama

BNN dan Polri Maksimalkan Sistem Informasi Narkoba

Oleh 27 Sep 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tindak pidana Narkoba terus mengalami dinamika yang signifikan. Para sindikat telah menjalankan berbagai macam modus operandi untuk dapat mengedarkan Narkoba di dalam negeri ini. Jaringan sindikat Narkoba terus membuat terobosan dari mulai mengubah rute peredaran, teknik pengiriman dalam paket, hingga sistem pengendalian Narkoba dari balik jeruji besi secara lebih terorganisir dan rapi.Sebagai upaya peningkatan efektivitas BNN dalam rangka membongkar jaringan Narkoba internasional, maka BNN menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia melalui penggunaan akses jaringan komunikasi Interpol 1-24/7 dan jaringan database Aseanapol e-Ads.Sistem 1-24/7 merupakan jaringan komunikasi yang juga sering disebut sebagai Interpol Global Communication System (ICGS) yang beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.Menurut Kepala BNN, Gories Mere, Penggunaan akses tersebut memberikan keuntungan yang positif bagi BNN dan juga Polri. Kedua pihak akan mendapatkan banyak informasi tentang jaringan sindikat Narkoba sekaligus mempermudah langkah kedua pihak dalam membongkar jaringan Narkoba. Disamping itu, lanjut Kepala BNN, kedua pihak dapat meningkatkan intensitas dalam pelaporan kasus Narkoba di dalam negeri kepada markas besar Interpol Internasional.Sebagai wujud kerjasama yang konkret, BNN bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri membangun komitmen bersama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang penggunaaan akses jaringan komunikasi Interpol 1-24/7 dan sistem jaringan database ASEANAPOL e-ADS, Rabu (26/9).Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011- 2015.Pada dasarnya, nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi BNN dan Divisi Hubungan Internasional Polri dalam memanfaatkan sistem jaringan komunikasi Interpol 1-24/7 dan sistem jaringan database ASEANAPOL e-ADS. Kepala BNN mengharapkan melalui pemanfaatan akses jaringan komunikasi di atas, kedua pihak dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (BK)

Baca juga:  Inspektorat Utama Wajib Menyesuaikan Audit BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel