Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah konkret dalam upaya mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala BNN, Drs. Anang Iskandar dan Kepala Komnas HAM, Siti Noor Laila di Gedung BNN lantai 7, pada Selasa, 13 Mei 2013.Penandatanganan ini dilatarbelakangi oleh maraknya diskriminasi terhadap penyalahguna narkoba baik itu dalam bentuk hukum maupun penerimaan masyarakat. Karena itulah, BNN dan Komnasham tergerak untuk mewujudkan kerja sama dalam upaya bersama memberantas fenomena tersebut.Kepala BNN mengatakan, kontrol sosial penting untuk dimaksimalkan terhadap situasi penyalahguna narkoba yang diadili dengan tindak pidana penggunaan narkoba. Menurut Kepala BNN hal tersebut kurang tepat. Seperti dilansir di harian Media Indonesia, Kepala BNN menegaskan bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan dipenjara.Senada dengan hal itu, Siti Noor mengemukakan bahwa kriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba tidak akan merubah kondisi yang bersangkutan menjadi lebih baik, justru hanya akan memperburuk.Ke depan, Komnasham akan mencoba berdialog dengan aparat hukum dalam konteks pentingnya memperlakukan pecandu atau penyalahguna narkoba dengan cara yang tepat, yaitu bukan dipenjarakan tapi direhabilitasi.Nota Kesepahaman antara BNN dan Komnas HAM merupakan wujud nyata kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN Tahun 2011 – 2015.Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati kedua belah pihak mencakup pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi termasuk Training of Trainer (ToT) di bidang P4GN terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pemantauan dan pengkajian proses penegakan hukum tindak pidana narkoba serta penanganan rehabilitasi pemulihan kembali (recovery addict) juga menjadi salah satu point kesepakatan yang ditandatangani. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan sosialisai dan kampanye di bidang P4GN serta tukar menukar data dan informasi terkait P4GN. (vid/bk/berbagai sumber)
Berita Utama
BNN dan Komnas HAM Teken Nota Kesepahaman
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
