
Rabu, 24 Juli 2019.
Sesuai Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) dan Permenpan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Badan Narkotika Nasional. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi, dalam rangka mencapai sasaran, yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin membaik. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan BNN. Irtama BNN, Drs. Wahyu Adi, SH, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa BNN telah berkomitmen dalam melaksanakan 8 area perubahan dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Selain itu, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Didid Noordiatmoko, Ak., M.M. menyatakan bahwa proses Reformasi Birokrasi bukan hanya sebatas pada kelengkapan dokumen, namun sejauh mana implementasi yang telah dijalankan di lingkungan BNN.