Penyalahgunaan narkoba kerap terjadi pada kalangan anak muda dalam rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bagi bandar, kalangan muda adalah pasar yang amat potensial.Mengingat dorongan rasa ingin tahu dan mencoba sesuatu hal yang baru sangat besar, maka jaringan sindikat narkoba memanfaatkan kerentanan itu untuk menjadikan kalangan muda sebagai pangsa pasar yang potensial.Di sisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba sejak dini. Kampus dan sekolah merupakan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik sehingga penanaman sikap anti narkotika melalui lembaga ini akan lebih mudah diimplementasikan.Hasil survey Prevalensi terhadap Pelajar dan Mahasiswa tahun 2016 yang dilakukan Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan (Puslitkes) Universitan Indonesia menunjukan angka 3,8% untuk kategori coba pakai (ever used), dan 1,9 % untuk teratur pakai (current users). Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa ini melatarbelakangi dilakukannya kerja sama antara BNN RI dengan Kemendikbud RI.BNN dan Kemendikbud sepakat untuk menjalin sinergitas dalam menanamkan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kurikulum pendidikan berbasiskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Sinergitas kedua Lembaga Negara ini resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang diselenggarakan di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juli 2018, ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Heru Winarko dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.Hal terpenting yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum. Kemendikbud juga sepakat untuk mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN, penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan peran serta jajaran Kemendikbud sebagai Penggiat Anti Narkoba, pelaksanaan tes/uji Narkoba di lingkungan Kemendikbud, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang P4GN.Nota kesepahaman ini, nantinya akan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama diantara kedua belah pihak dan selanjutnya akan dijadikan landasan bagi kedua pihak untuk mengoptimalkan peran dan potensi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Humas BNN
Siaran Pers
BNN DAN KEMENDIKBUD SEPAKAT JAJAKI PENERAPAN KURIKULUM P4GN
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
