Penyelundupan shabu oleh sindikat Nigeria berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta, Selasa (26/6). Petugas menangkap tersangka USO (28), yang menyelundupkan shabu melalui gagang dan rangka koper, dan KS (26) yang bertugas sebagai kurir penerima barang tersebut.Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Soekarno Hatta terhadap penumpang warga negara Nigeria berinisial USO. Tersangka USO menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR-672) dengan rute Doha-Jakarta. Setelah dilakukan analisis intelejen dan profiling, petugas melakukan pemeriksaan pada tersangka USO, dan akhirnya petugas berhasil menemukan Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1080 gram. Shabu tersebut disembunyikan dalam gagang dan rangka koper.Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, CF Sidjabat mengatakan bahwa sindikat ini berupaya untuk mengelabui sistem pengamanan bandara, karena pelaku memasukan sejumlah udang kering dan sayuran busuk di dalam kopor. Sepertinya ia ingin mengelabui pengamanan kami, khususnya dari anjing pelacak, ungkap Sidjabat.Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas BNN untuk melakukan pengembangan. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka KS, di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. KS diduga kuat sebagai kurir penerima shabu tersebut.Tersangka USO, kepada reporter Humas BNN mengaku tidak tahu menahu soal barang yang ia bawa. Sambil menangis tersedu-sedu, ia berkali-kali menolak jika disebut sebagai penyelundup Narkoba. Ia mengaku hanya datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian. Sementara itu, seorang tersangka lainnya yaitu KS, mengaku hanya berjualan pakaian di Jakarta, dan tidak berniat melakukan transaksi Narkoba.Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia mengatakan, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 27 Juni 2012, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan penyelundupan Narkoba lebih dari Rp 19 miliar. (BK)
Berita Utama
BNN Bersama Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Sindikat Nigeria
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
