Penyelundupan shabu oleh sindikat Nigeria berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta, Selasa (26/6). Petugas menangkap tersangka USO (28), yang menyelundupkan shabu melalui gagang dan rangka koper, dan KS (26) yang bertugas sebagai kurir penerima barang tersebut.Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Soekarno Hatta terhadap penumpang warga negara Nigeria berinisial USO. Tersangka USO menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR-672) dengan rute Doha-Jakarta. Setelah dilakukan analisis intelejen dan profiling, petugas melakukan pemeriksaan pada tersangka USO, dan akhirnya petugas berhasil menemukan Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1080 gram. Shabu tersebut disembunyikan dalam gagang dan rangka koper.Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, CF Sidjabat mengatakan bahwa sindikat ini berupaya untuk mengelabui sistem pengamanan bandara, karena pelaku memasukan sejumlah udang kering dan sayuran busuk di dalam kopor. Sepertinya ia ingin mengelabui pengamanan kami, khususnya dari anjing pelacak, ungkap Sidjabat.Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas BNN untuk melakukan pengembangan. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka KS, di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. KS diduga kuat sebagai kurir penerima shabu tersebut.Tersangka USO, kepada reporter Humas BNN mengaku tidak tahu menahu soal barang yang ia bawa. Sambil menangis tersedu-sedu, ia berkali-kali menolak jika disebut sebagai penyelundup Narkoba. Ia mengaku hanya datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian. Sementara itu, seorang tersangka lainnya yaitu KS, mengaku hanya berjualan pakaian di Jakarta, dan tidak berniat melakukan transaksi Narkoba.Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia mengatakan, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 27 Juni 2012, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan penyelundupan Narkoba lebih dari Rp 19 miliar. (BK)
Berita Utama
BNN Bersama Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Sindikat Nigeria
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
