Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan Rawamangun, Jakarta Timur. Adapun kronologis dari kedua kasus tersebut adalah sebagai berikut :I. Berawal dari upaya penyelundupan 6,9 Kg sabu ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Juni 2013 lalu, BNN mengamankan seorang tersangka berinsial SS di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 23 Agustus 2013, sekitar pukul 03.30 WIB. SS ditangkap atas kepemilikan kapal yang digunakan oleh jaringan sindikat Narkoba internasional untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2013, petugas BNN telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial I dan JS setelah melakukan serah terima sabu atas perintah seseorang berinisial B yang dilakukan di dalam sebuah mobil di bilangan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rencananya JS akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial M yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu yang dikemas dalam 7 (tujuh) plastik dan disembunyikan dalam ember.Sabu asal Malaysia ini masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 13 Juni 2013 dengan diangkut sebuah kapal milik tersangka SS dengan mendapatkan upah Rp 35 juta per 1 Kg sabu. II. BNN berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang kurir sabu berinsial MR als GZ di dalam bus Lorena di terminal bus Rawamangun, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Agustus 2013, sekitar pukul 17.30 WIB.MR als GZ kedapatan membawa 155 gram sabu yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus plastik dan disembunyikan di dalam kotak Energen.MR als GZ mengaku diperintah oleh seorang narapidana untuk mengambil paket sabu di sebuah mini market yang berada di kawasan Utan Kayu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan lebih lanjut.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN AMANKAN PEMILIK KAPAL PENGANGKUT SABU DAN KAKI TANGAN NAPI NARKOBA
Terkini
-
HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026 -
BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026 -
PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026 -
BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026 -
BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026
Populer
- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
