Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan Rawamangun, Jakarta Timur. Adapun kronologis dari kedua kasus tersebut adalah sebagai berikut :I. Berawal dari upaya penyelundupan 6,9 Kg sabu ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Juni 2013 lalu, BNN mengamankan seorang tersangka berinsial SS di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 23 Agustus 2013, sekitar pukul 03.30 WIB. SS ditangkap atas kepemilikan kapal yang digunakan oleh jaringan sindikat Narkoba internasional untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2013, petugas BNN telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial I dan JS setelah melakukan serah terima sabu atas perintah seseorang berinisial B yang dilakukan di dalam sebuah mobil di bilangan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rencananya JS akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial M yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu yang dikemas dalam 7 (tujuh) plastik dan disembunyikan dalam ember.Sabu asal Malaysia ini masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 13 Juni 2013 dengan diangkut sebuah kapal milik tersangka SS dengan mendapatkan upah Rp 35 juta per 1 Kg sabu. II. BNN berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang kurir sabu berinsial MR als GZ di dalam bus Lorena di terminal bus Rawamangun, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Agustus 2013, sekitar pukul 17.30 WIB.MR als GZ kedapatan membawa 155 gram sabu yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus plastik dan disembunyikan di dalam kotak Energen.MR als GZ mengaku diperintah oleh seorang narapidana untuk mengambil paket sabu di sebuah mini market yang berada di kawasan Utan Kayu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan lebih lanjut.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN AMANKAN PEMILIK KAPAL PENGANGKUT SABU DAN KAKI TANGAN NAPI NARKOBA
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025