Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan Rawamangun, Jakarta Timur. Adapun kronologis dari kedua kasus tersebut adalah sebagai berikut :I. Berawal dari upaya penyelundupan 6,9 Kg sabu ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Juni 2013 lalu, BNN mengamankan seorang tersangka berinsial SS di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 23 Agustus 2013, sekitar pukul 03.30 WIB. SS ditangkap atas kepemilikan kapal yang digunakan oleh jaringan sindikat Narkoba internasional untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2013, petugas BNN telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial I dan JS setelah melakukan serah terima sabu atas perintah seseorang berinisial B yang dilakukan di dalam sebuah mobil di bilangan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rencananya JS akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial M yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu yang dikemas dalam 7 (tujuh) plastik dan disembunyikan dalam ember.Sabu asal Malaysia ini masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 13 Juni 2013 dengan diangkut sebuah kapal milik tersangka SS dengan mendapatkan upah Rp 35 juta per 1 Kg sabu. II. BNN berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang kurir sabu berinsial MR als GZ di dalam bus Lorena di terminal bus Rawamangun, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Agustus 2013, sekitar pukul 17.30 WIB.MR als GZ kedapatan membawa 155 gram sabu yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus plastik dan disembunyikan di dalam kotak Energen.MR als GZ mengaku diperintah oleh seorang narapidana untuk mengambil paket sabu di sebuah mini market yang berada di kawasan Utan Kayu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan lebih lanjut.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN AMANKAN PEMILIK KAPAL PENGANGKUT SABU DAN KAKI TANGAN NAPI NARKOBA
Terkini
-
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026

- AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026
