Skip to main content
Siaran Pers

BNN AMANKAN 53,9 KILO SABU DAN 70 RIBU BUTIR EKSTASI

Oleh 08 Mar 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidanan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 53,9 kilo sabu dan 70.905 butir pil ekstasi dengan kronologis penangkapan sebagai berikut :Kasus I : Bongkar Jaringan Narkoba dengan BB 15 kg sabu dan 70.905 butir ekstasi Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah hasil kerjasama antara BNN, POLRI, Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN – PDRM). Sebanyak 15.053,4 gram sabu dan 70.905 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan sindikat narkotika Malaysia – Aceh – Medan, di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (25/2). Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan 4 (empat) orang tersangka, satu diantaranya tewas tertembak karena melakukan perlawanan.Berawal dari informasi JSJN – PDRM bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Kamis (15/2) dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Menanggapi informasi tersebut, BNN membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Sumatera Utara, dan Polres Langkat.Dari pantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops, pada Minggu (25/2) tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, masing-masing berinisial AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34). Salah satu tersangka, AMZ, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karna melakukan perlawanan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Kasus II : Kerjasama dengan JSJN-PDRM Malaysia, Polda Aceh dan Bea Cukai, BNN Berhasil gagalkan penyelundupan 20 kg sabuMasih dari hasil kerjasamana antara BNN dan JSJN – PDRM Malaysia, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 20.900 gram sabu yang dikemas didalam 20 bungkus kemasan teh cina. Diketahui sabu tersebut masuk ke Indonesia dari Penang, Malaysia melalui jalur laut. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan seorang pria inisial ED (35) di Kawasan Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Sabtu (10/2). Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut masih berkaitan dengan pengungkapan 40 kg sabu yang berhasil diungkap BNN 10 Januari 2018 silam dengan tersangka berinisial IK alias DB yang saat itu berhasil melarikan diri. Pada kasus ini, tim berhasil mengamankan DB bersama satu orang rekan yang membantu pelariannya bernama SA di Desa Lamtutui, Kec. Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Atas perbuatannya, ED dan DB dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Sementara SAID dijerat pasal 138 Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 karna diduga membantu DEK BAT melarikan diri dari kejaran petugas.Kasus III : Selundupkan sabu di Sepatu IKasus ketiga yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.028 gram sabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial MK (34) dan MI (32). Kedua tersangka diamankan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah mendarat dari Medan menuju Jakarta. Sabu yang dikemas didalam beberapa bungkus plastic bening tersebut disembunyikan didalam sepatu, pakaian dalam dan tas kedua tersangka. Control delivery dilakukan, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama FE (30) di Jl. Merdeka Raya, Tangerang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus IV : Selundupkan Sabu di Sepatu IIBekerjasama dengan Bea Cukai dan TNI AU Bandara Halim, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 gram sabu dari Banda Aceh. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga orang tersangka yang terbang menuju Jakarta dari bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (25/2). Ketiganya adalah MU (32), RA (28) dan MUR (26). Tim tidak langsung melakukan penangkapan, control delivery dilakukan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir penerima sabu bernama AH (33) di Jl. Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Modus yang digunakan serupa dengan kasus sebelumnya, 1.500 gram sabu dikemas dan disembunyikan didalam sepatu dan barang bawaan tersangka. Dari keterangan para tersangka, BNN berhasil mengantongi nama pengendali jaringan tersebut. Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya berhasil diamankan seorang pria bernama DR (49) di daerah Cibinong, Bogor. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus V : BNN Gagalkan Penyelundupan sabu 10 kgBerikutnya adalah penyelundupan 8.362,4 gram sabu yang dilakukan dua orang pria asal Aceh berinisial ZUL (36) dan ZOE (38). Keduanya diamankan saat berada dikamar kos yang terletak dikawasan pesangahan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2). Kepada petugas kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial IS (DPO).Pengembangan dilakukan, kepada petugas kedua tersangka mengaku telah memberikan 2 kilo sabu kepada seorang pria bernama BR alias A hingga akhirnya Abet diamankan di di Jl. Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat ( 2 ), Jo Pasal 132 ( 1 ), Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup. Kasus VI : Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah diamankannya 5.146,71 gram sabu di Jl. Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan, (17/2). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial HS dan MY. Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik AT. Pengembangan dilakukan, BNN berhasil mengamankan AT di Bandara Internasional Juanda, Surabaya saat hendak bertolak ke Jakarta. Kemudia tersangka dan barang bukti diamankan petugas di Kantor BNN Cawang. Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 a yat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Humas BNN

Baca juga:  BNN Musnahkan 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel