Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2015. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) diberikan oleh Dr. Agung Firman Sampurna, selaku Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Eko Riwayanto, di Gedung Pusdiklat BPK RI, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6). Dalam sambutannya, Eko Riwayanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BPK RI yang sudah melakukan pemeriksaan keuangan hingga akhirnya BNN meraih predikat WTP. “Kedepan BNN akan lebih efektif dan selektif dalam pengeluaran keuangan pada APBN 2017”, pungkasnya. Predikat yang diterima BNN selama 8 (delapan) kali berturut-turut ini diberikan atas dasar keberhasilan BNN dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan, yang tak lain adalah hasil dari kerja keras semua Satuan Kerja (Satker) di lingkungan BNN baik pusat maupun daerah. Keberhasilan ini juga membuktikan bahwa pelatihan dan pembinaan bagi unit akuntansi di seluruh Satker jajaran BNN yang dilakukan oleh Biro Keuangan Settama BNN selaku unit pembina Satker dalam pelaksanaan pengelola anggaran juga membuahkan hasil yang maksimal. Predikat WTP yang mampu dipertahankan oleh BNN ini sekaligus menegaskan bahwa perubahan sistem akuntansi dari basis kas menuju Cash Toward Accrual (CTA) menjadi akrual basis yang diberlakukan sejak 1 Januari 2015 lalu, tidak menjadi hambatan yang berarti bagi BNN dalam menyajikan laporan keuangan. Namun hal ini tidak membuat BNN terlena. BNN akan terus berupaya meningkatkan diri guna menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. #STOPnarkoba HUMAS BNNB/ADV-15/VI/2016/HUMAS
Siaran Pers
BNN 8 TAHUN SANDANG PREDIKAT WTP
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
