Sindikat narkoba tidak pernah kapok untuk meracuni generasi bangsa dengan berbagai cara. Mereka terus berupaya untuk mengedarkan barang haram yang bisa melemahkan potensi anak bangsa. Selain mengedarkan berbagai jenis narkoba yang dilarang undang-undang narkotika, mereka juga memasok barang-barang haram yang masih belum diatur dalam undang-undang narkotika atau yang dikenal dengan New Psychoactive Substances (NPS), atau zat-zat psikoaktif baru.Menurut Kuswardani, Kepala UPT Lab Uji Narkoba BNN, NPS ini bukan berarti baru, namun fenomenanya yang dinilai baru, yang mana mana dampaknya dikhawatirkan akan sangat fatal untuk kesehatan manusia. Hal ini disampaikan saat dirinya mempresentasikan dinamika NPS di Indonesia, dalam kegiatan Workshop Hasil Penelitian Global Smart Program di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (17/10).Hingga saat ini, jumlah NPS yang sudah ditemukan di Indonesia sudah mencapai 21 jenis. Sementara itu, jumlah kasus NPS telah mencapai 40 sejauh ini. Banyaknya zat baru yang berkembang memberikan kekhawatiran bagi masyarakat. Mijwa, salah seorang peserta kegiatan ini berharap agar masyarakat diberikan sosialisasi yang komprehensif mengenai maraknya NPS di tengah masyarakat.Sebagai masyarakat, kita harus diberikan pemahaman, sehingga dapat mengidentifikasi masalah terkait NPS di lapangan, karena tidak menutup kemungkinan kita akan menemukan orang yang sedang mabuk dan kita tidak tahu zat apa yang digunakan, ujarnya.Kekhawatiran juga muncul di antara para petugas di bidang peternakan yang bernaung di bawah Kementerian Pertanian. Dalam prakteknya, para petugas bidang peternakan pasti bersentuhan dengan proses operasi pada hewan dan menggunakan ketamine sebagai obat anastesi. Sementara itu, Ketamine sendiri saat ini sudah masuk dalam kategori NPS. Danar, seorang pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian meminta agar BNN proaktif menginformasikan tentang jenis ketamine seperti apa yang seringkali disalahgunakan di luar.Menanggapi hal ini, Kuswardani menyarankan agar bagi masyarakat yang memiliki kecurigaan terhadap sebuah obat atau zat yang berbahaya, agar segera melaporkan pada penyidik sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lab.Terkait dengan ketamine, Kuswardani mengungkapkan, bahwa jenis ketamine yang sering disalahgunakan itu dalam bentuk tablet. Sepanjang NPS itu dalam berbentuk tablet maka penyidik Polri dapat mengenakan pasal undang-undang kesehatan no.36 Tahun 2009 pasal 197, ungkapnya. Namun, melihat geliat NPS yang semakin mengkhwatirkan, sepertinya UU kesehatan belum cukup untuk bisa menjerat para sindikat narkoba karena sanksi pidana yang dikenakan hanya maksimal 15 tahun penjara, sehingga perlu dimunculkan regulasi yang lebih keras.
Berita Utama
Bersama, Waspadai Zat Psikoaktif Baru
Terkini
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025