Sindikat narkoba tidak pernah kapok untuk meracuni generasi bangsa dengan berbagai cara. Mereka terus berupaya untuk mengedarkan barang haram yang bisa melemahkan potensi anak bangsa. Selain mengedarkan berbagai jenis narkoba yang dilarang undang-undang narkotika, mereka juga memasok barang-barang haram yang masih belum diatur dalam undang-undang narkotika atau yang dikenal dengan New Psychoactive Substances (NPS), atau zat-zat psikoaktif baru.Menurut Kuswardani, Kepala UPT Lab Uji Narkoba BNN, NPS ini bukan berarti baru, namun fenomenanya yang dinilai baru, yang mana mana dampaknya dikhawatirkan akan sangat fatal untuk kesehatan manusia. Hal ini disampaikan saat dirinya mempresentasikan dinamika NPS di Indonesia, dalam kegiatan Workshop Hasil Penelitian Global Smart Program di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (17/10).Hingga saat ini, jumlah NPS yang sudah ditemukan di Indonesia sudah mencapai 21 jenis. Sementara itu, jumlah kasus NPS telah mencapai 40 sejauh ini. Banyaknya zat baru yang berkembang memberikan kekhawatiran bagi masyarakat. Mijwa, salah seorang peserta kegiatan ini berharap agar masyarakat diberikan sosialisasi yang komprehensif mengenai maraknya NPS di tengah masyarakat.Sebagai masyarakat, kita harus diberikan pemahaman, sehingga dapat mengidentifikasi masalah terkait NPS di lapangan, karena tidak menutup kemungkinan kita akan menemukan orang yang sedang mabuk dan kita tidak tahu zat apa yang digunakan, ujarnya.Kekhawatiran juga muncul di antara para petugas di bidang peternakan yang bernaung di bawah Kementerian Pertanian. Dalam prakteknya, para petugas bidang peternakan pasti bersentuhan dengan proses operasi pada hewan dan menggunakan ketamine sebagai obat anastesi. Sementara itu, Ketamine sendiri saat ini sudah masuk dalam kategori NPS. Danar, seorang pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian meminta agar BNN proaktif menginformasikan tentang jenis ketamine seperti apa yang seringkali disalahgunakan di luar.Menanggapi hal ini, Kuswardani menyarankan agar bagi masyarakat yang memiliki kecurigaan terhadap sebuah obat atau zat yang berbahaya, agar segera melaporkan pada penyidik sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lab.Terkait dengan ketamine, Kuswardani mengungkapkan, bahwa jenis ketamine yang sering disalahgunakan itu dalam bentuk tablet. Sepanjang NPS itu dalam berbentuk tablet maka penyidik Polri dapat mengenakan pasal undang-undang kesehatan no.36 Tahun 2009 pasal 197, ungkapnya. Namun, melihat geliat NPS yang semakin mengkhwatirkan, sepertinya UU kesehatan belum cukup untuk bisa menjerat para sindikat narkoba karena sanksi pidana yang dikenakan hanya maksimal 15 tahun penjara, sehingga perlu dimunculkan regulasi yang lebih keras.
Berita Utama
Bersama, Waspadai Zat Psikoaktif Baru
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024