Berkat kerja sama yang sinergis, BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikirim dari Belgia dan Katinon dari Ethiopia. Berikut ini uraian selengkapnya :Kronologi Kasus Ekstasi Dari BelgiaPada tanggal 28 Maret 2018, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta melakukan pemeriksaan terhadap empat paket mencurigakan dari Belgia. Pada tanggal 9 April, petugas juga melakukan pemeriksaan pada sebuah paket mencurigakan dari negara yang sama.Dari hasil pemeriksaan, terdapat ekstasi dalam kelima paket tersebut. Total ekstasi dari kelima paket tersebut sebanyak 15.487 butir.Adapun paket tersebut dialamatkan ke sejumlah daerah, yaitu : 1.Paket pertama yang berisi ekstasi sebanyak 3.080 butir dialamatkan ke seseorang di daerah Jalan Dramaga No.1 Babakan Dramaga Kota Bogor. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara controlled delivery namun alamat tersebut palsu.Hingga saat ini, paket tersebut tidak diambil pemesannya sehingga dinyatakan lost and found.2.Paket kedua yang berisi ekstasi sebanyak 3.163 butir dialamatkan ke Perumahan Puri Cijambe, Cikarang, Kab. Bekasi. Dari hasil penyelidikan, lagi-lagi alamat tersebut palsu.Pada tanggal 2 april 2018, petugas akhirnya berhasil mengamankan JP usai mengambil paket dari Kantor Pos Indonesia di Lippo Cikarang. Selain itu petugas juga mengamankan rekannya yaitu YH, RY dan S.3.Paket ketiga yang berisi ekstasi sebanyak 2.993 butir dialamatkan ke daerah jalan Sampurna no.10 Kota Bandung, tapi petugas tidak menemukan hasil. Setelah dilakukan pengembangan, maka pada tanggal 2 april 2018, petugas BNN menangkap TL usai menerima paket di kantor pos Soekarno Hatta Bandung. Selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu RWS dan LP di kawasan Perumahan Sanggar Kencana VII, Jatiasih, Buah Batu, Bandung.Dari hasil pemeriksaan, pengambilan paket di Bekasi dan Bandung dikendalikan oleh Tommy (seorang napi).4.Paket keempat yang berisi ekstasi sebanyak 3.268 dialamatkan ke sebuah daerah di Leuwi Panjang, tapi petugas tidak berhasil mengamankan penerimanya.5.Paket kelima yang berisi ekstasi sebanyak 2.983 butir dialamatkan ke Apartemen City park tower Cengkareng Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan ke alamat tersebut petugas belum menemukan hasil. Akhirnya, pada tanggal 16 April 2018, petugas mengamankan dua tersangka yaitu L dan AY setelah mengambil paket dari kantor pos Daan Mogot. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan JL di sekitar Apartemen City Park. Selanjutnya petugas menggeledah tempat tinggal JL di Apartemen tower CG 11 no.9 City Park Jakarta Barat dan berhasil menyita shabu seberat 203,37 gram.Hukuman matiSeluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.Kronologi Kasus Katinon Dari EthiopiaPetugas Bea dan Cukai di Kantor Pos pasar Baru melakukan pemeriksaan terhadap 4 koli paket dari Ethiopia yang dialamatkan ke dua daerah yaitu Jakarta dan Riau. Dari hasil pemeriksaan paket tersebut berisi katinon seberat 68 kg.Pada tanggal 23 maret 2018, petugas mengamankan MAT setelah mengambil paket berisi katinon seberat 34 kg di PT Pos Indonesia Pasar Baru. Dari keterangannya, barang tersebut akan diserahkan kepada J. selanjutnya, petugas mengamankan J di Dumai, Riau, pada tanggal 26 maret 2018.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka lainnya, yaitu PBD setelah menerima paket dari J.Atas perintah ibunya dari Malaysia, PBD juga diperintahkan untuk mengambil paket di Kantor Pos Dumai pada tanggal 27 maret 2018. Paket tersebut berisi katinon seberat 34 kg.Ancaman hukumanPara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penggolongan 1 nomor urut 31 lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Siaran Pers
Berkat Kerja Sama BNN- Bea Cukai Ekstasi Dari Belgia dan Katinon Dari Ethiopia Gagal Beredar
Terkini
- AKHIRI KUNJUNGAN KERJA DI KALIMANTAN UTARA, KEPALA BNN RI TINJAU KANTOR BNN PROVINSI KALTARA 19 Des 2024
- BNN GELAR UPACARA BELA NEGARA KE-76 19 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- KEPALA BNN RI MENGAJAK RATUSAN MASYARAKAT SELUMIT PANTAI BERIKRAR WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSINAR 17 Des 2024
- PENGUATAN KOLABORASI DI WILAYAH PESISIR, KEPALA BNN RI KUNJUNGI PROVINSI KALTARA 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
Populer
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- 70 PESERTA CPNS BNN JALANI TAHAPAN SKB DI LIDO 28 Nov 2024
- BNN SOSIALISASIKAN PETUNJUK TEKNIS IBM BERKELANJUTAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA 28 Nov 2024
- BNN SAMBUT KOLABORASI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN INFORMASI P4GN 28 Nov 2024
- SIAPKAN GENERASI EMAS, BNN-KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN KOLABORASI MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA 29 Nov 2024
- BNN PERKUAT KERJA SAMA DENGAN POLIS DIRAJA MALAYSIA UNTUK HENTIKAN JARINGAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN 28 Nov 2024