Berkas kasus IS, seorang tersangka yang diduga sebagai penampung uang pembayaran hasil transaksi narkoba sudah lengkap atau P-21. Tersangka IS diserahkan oleh BNN kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/6).IS diduga menjadi penampung uang pembayaran hasil transaksi narkotika dari beberapa tersangka pelaku kejahatan narkotika yang telah ditangkap BNN. Berdasarkan hasil analisis rekening beberapa bank atas nama IS, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan untuk menampung uang pembayaran narkotika jenis shabu milik jaringan Mu, yang kini masih DPO.IS ditangkap pada tanggal 1 Februari 2012 oleh petugas BNN di Apartemen Graha Cempaka Mas Blok A-2 Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus IS merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Af yang kedapatan membawa shabu seberat 12 kg di Jelambar, pada hari yang sama.Dari tangan tersangka IS, petugas BNN menyita barang bukti uang tunai dengan total jumlah Rp 5.048.470.776 (lima milyar empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).Sebelum ditangkap BNN, tersangka IS telah melakukan serangkaian transaksi dari bulan Februari 2010 hingga Januari 2012.Berikut ini adalah transaksi keuangan dari tersangka pelaku kejahatan narkotika melalui rekening IS.
- Pada 26 Februari 2010, IS mendapat transfer uang hasil kejahatan narkotika dari tersangka AL, dengan jumlah total Rp 30.000.000
- Dalam jangka waktu tanggal 4-6 Januari 2012, rekening bank IS mendapat transfer dari Af dengan total uang Rp 185.000.000.
- Pada 18 Agustus 2010, Af juga ternyata pernah mentransfer uang kepada IS, melalui rekening bank sejumlah Rp 300.000.000
- Pada tanggal 14 Desember 2010, IS mendapat transfer uang dari LY dengan rekening bank. Rekening ini ternyata merupakan milik Mu, dan digunakan olehnya untuk menerima uang dari bandar bernama Zu.
- IS juga mendapat serangkaian transfer uang dalam jumlah besar dari 27 Agustus 2010 hingga 28 Februari 2011, dari Ly, dengan total uang sebesar Rp 2.428.980.000
- IS mendapat transfer dari Ta dengan rekening bank. Rekening Ta sendiri merupakan milik dari Mu (DPO), yang digunakan untuk menerima aliran uang dari Zu. Dalam jangka waktu mulai 2-5 Januari 2012, jumlah transfer yang ditemukan sebesar Rp 4.200.000.000
- Dalam rentang waktu dari 14 Januari 2010 hingga 2 Februari 2010, IS mendapat transfer rekening dari Mu (DPO), yang menyuplai shabu untuk Zu, dan Af sebesar Rp 350.000.000
Dari seluruh transaksi narkotika di atas,jumlah total uang yang masuk melalui rekening IS mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar. IS (50), pria asal Bandung ini adalah seorang Direktur PT Maulana Traders, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang money changer, yang telah beroperasi sejak Oktober 2009. (BK)