Maraknya pemberitaan tentang anak dari hari ke hari baik anak sebagai korban maupun pelaku, tidak juga mereda, bahkan cenderung meningkat. Isi berita sangat bervariasi, yakni anak sebagai korban bencana atau korban kebijakan pemerintah yang tidak tepat, anak korban pengasuhan orang tua yang salah, anak sebagai korban maupun pelaku dari kasus-kasus aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual dan kasus-kasus kekerasan lainnya.Keprihatinan kita selaku orang dewasa yang seharusnya melindungi dan memberi contoh yang baik kepada anak, sebaliknya menjerumuskan anak ke dalam perbuatan kriminal, seperti memperdagangkan anak, mengeksploitasi secara seksual, dan lain-lain. Kemajuan teknologi turut mendukung atau mempermudah pelaksanaan tindak kriminal ini. Misalnya, jejaring social facebook yang disalahgunakan untuk merayu anak dan memperdagangkannya, atau ponsel berkamera untuk merekam adegan hubungan seksual dan menyebarkannya. Keterbatasan ekonomi tidak mutlak membuat anak terjerumus ke dalam perbuatan kriminal, tetapi juga karena lemahnya pengawasan orangtua yang membuat anak mengalami salah pergaulan.Melihat kompleksitas permasalahan anak dan tantangan yang harus dihadapi saat ini, untuk mengatasinya diperlukan penanganan yang efektif, melalui penyebarluasan informasi, pelibatan anak dan penciptaan lingkungan yang ramah atau layak anak.Menyikapi permasalahan dimaksud Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMD) Kabupaten Ciamis menggelar pengukuhan Forum Anak Daerah (FAD) Tingkat Kabupaten Ciamis, bertempat di Gedung Puspita Ciamis, pada Rabu (17/12/2014)FAD Kabupaten Ciamis mendapatkan pencerahan dari berbagai narasumber melalui sosialisasi, adapun narasumber yang dihadirkan adalah dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten CiamisHj. Ai Iing Syam Arifin, Psikolog Perkembangan Anak Grahita TasikmalayaDewi Astuti, M.Psi., Kasi Pencegahan BNNK Ciamis Deny Setiawan, S.Sos.Berkenan hadir adalam acara dimaksud Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ciamis, Drs. H. M. Soekiman, membacakan sambutan Bupati Ciamis selakigus membuka acara secara resmi.Soekiman menurutkan bahwa, kegiatan forum ini muncul karena dilatarbelakangi oleh isu permasalahan anak yang meliputi hak pendidikan, adanya pelecehan seksual, kehidupan anak yang tidak sejahtera. Undang–undang anak hadir untuk mengangkat anak, melindungi hak-hak anak sehingga bisa beraktivitas dan berkreasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.Forum anak daerah ini harus bisa melindungi anak dari kekerasan baik penganiayaan fisik dan psikis, mampu mendorong anak berkarya, bebas berkreasi sesuai jalan hidupnya yang bermanfaat bagi masyarakat, program forum anak harus bisa memberikan informasi yang benar tentang hak-hak anak dan kewajibannya, sertaperlindungan dari penyerapan informasi. Tambah Soekiman.Hal senada disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan BKBPMD Kabupaten Ciamis, Dra. Rina Takarina, M.Si.menurutkan bahwa perlindungan anak menurut UU No. 32 tahun 2002 adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya).Anak dilindungi dari berbagai aspek yaitu tindak kekerasan (fisik, psikis, emosional, dan seksual), penelantaran (kelahiran yang tidak diinginkan, perceraian, kemiskinan, akibat bencana, konflik, dll) eksploitasi (ekonomi, sosial, dan seksual). Tambah Rina.Sementara prinsip perlindungan anak adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap anak. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak korban kekerasan, anak dalam keadaan darurat, anak cacat, anak dalam kemampuan berbeda, pekerja anak, anak jalanan. Pungkas Rina. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
Bentengi Anak Dari Masalah Hukum, FAD Kabupaten Ciamis Dikukuhkan
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
