Maraknya pemberitaan tentang anak dari hari ke hari baik anak sebagai korban maupun pelaku, tidak juga mereda, bahkan cenderung meningkat. Isi berita sangat bervariasi, yakni anak sebagai korban bencana atau korban kebijakan pemerintah yang tidak tepat, anak korban pengasuhan orang tua yang salah, anak sebagai korban maupun pelaku dari kasus-kasus aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual dan kasus-kasus kekerasan lainnya.Keprihatinan kita selaku orang dewasa yang seharusnya melindungi dan memberi contoh yang baik kepada anak, sebaliknya menjerumuskan anak ke dalam perbuatan kriminal, seperti memperdagangkan anak, mengeksploitasi secara seksual, dan lain-lain. Kemajuan teknologi turut mendukung atau mempermudah pelaksanaan tindak kriminal ini. Misalnya, jejaring social facebook yang disalahgunakan untuk merayu anak dan memperdagangkannya, atau ponsel berkamera untuk merekam adegan hubungan seksual dan menyebarkannya. Keterbatasan ekonomi tidak mutlak membuat anak terjerumus ke dalam perbuatan kriminal, tetapi juga karena lemahnya pengawasan orangtua yang membuat anak mengalami salah pergaulan.Melihat kompleksitas permasalahan anak dan tantangan yang harus dihadapi saat ini, untuk mengatasinya diperlukan penanganan yang efektif, melalui penyebarluasan informasi, pelibatan anak dan penciptaan lingkungan yang ramah atau layak anak.Menyikapi permasalahan dimaksud Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMD) Kabupaten Ciamis menggelar pengukuhan Forum Anak Daerah (FAD) Tingkat Kabupaten Ciamis, bertempat di Gedung Puspita Ciamis, pada Rabu (17/12/2014)FAD Kabupaten Ciamis mendapatkan pencerahan dari berbagai narasumber melalui sosialisasi, adapun narasumber yang dihadirkan adalah dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten CiamisHj. Ai Iing Syam Arifin, Psikolog Perkembangan Anak Grahita TasikmalayaDewi Astuti, M.Psi., Kasi Pencegahan BNNK Ciamis Deny Setiawan, S.Sos.Berkenan hadir adalam acara dimaksud Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ciamis, Drs. H. M. Soekiman, membacakan sambutan Bupati Ciamis selakigus membuka acara secara resmi.Soekiman menurutkan bahwa, kegiatan forum ini muncul karena dilatarbelakangi oleh isu permasalahan anak yang meliputi hak pendidikan, adanya pelecehan seksual, kehidupan anak yang tidak sejahtera. Undang–undang anak hadir untuk mengangkat anak, melindungi hak-hak anak sehingga bisa beraktivitas dan berkreasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.Forum anak daerah ini harus bisa melindungi anak dari kekerasan baik penganiayaan fisik dan psikis, mampu mendorong anak berkarya, bebas berkreasi sesuai jalan hidupnya yang bermanfaat bagi masyarakat, program forum anak harus bisa memberikan informasi yang benar tentang hak-hak anak dan kewajibannya, sertaperlindungan dari penyerapan informasi. Tambah Soekiman.Hal senada disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan BKBPMD Kabupaten Ciamis, Dra. Rina Takarina, M.Si.menurutkan bahwa perlindungan anak menurut UU No. 32 tahun 2002 adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya).Anak dilindungi dari berbagai aspek yaitu tindak kekerasan (fisik, psikis, emosional, dan seksual), penelantaran (kelahiran yang tidak diinginkan, perceraian, kemiskinan, akibat bencana, konflik, dll) eksploitasi (ekonomi, sosial, dan seksual). Tambah Rina.Sementara prinsip perlindungan anak adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap anak. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak korban kekerasan, anak dalam keadaan darurat, anak cacat, anak dalam kemampuan berbeda, pekerja anak, anak jalanan. Pungkas Rina. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
Bentengi Anak Dari Masalah Hukum, FAD Kabupaten Ciamis Dikukuhkan
Terkini
-
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025 -
BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025 -
PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
