Maraknya pemberitaan tentang anak dari hari ke hari baik anak sebagai korban maupun pelaku, tidak juga mereda, bahkan cenderung meningkat. Isi berita sangat bervariasi, yakni anak sebagai korban bencana atau korban kebijakan pemerintah yang tidak tepat, anak korban pengasuhan orang tua yang salah, anak sebagai korban maupun pelaku dari kasus-kasus aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual dan kasus-kasus kekerasan lainnya.Keprihatinan kita selaku orang dewasa yang seharusnya melindungi dan memberi contoh yang baik kepada anak, sebaliknya menjerumuskan anak ke dalam perbuatan kriminal, seperti memperdagangkan anak, mengeksploitasi secara seksual, dan lain-lain. Kemajuan teknologi turut mendukung atau mempermudah pelaksanaan tindak kriminal ini. Misalnya, jejaring social facebook yang disalahgunakan untuk merayu anak dan memperdagangkannya, atau ponsel berkamera untuk merekam adegan hubungan seksual dan menyebarkannya. Keterbatasan ekonomi tidak mutlak membuat anak terjerumus ke dalam perbuatan kriminal, tetapi juga karena lemahnya pengawasan orangtua yang membuat anak mengalami salah pergaulan.Melihat kompleksitas permasalahan anak dan tantangan yang harus dihadapi saat ini, untuk mengatasinya diperlukan penanganan yang efektif, melalui penyebarluasan informasi, pelibatan anak dan penciptaan lingkungan yang ramah atau layak anak.Menyikapi permasalahan dimaksud Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMD) Kabupaten Ciamis menggelar pengukuhan Forum Anak Daerah (FAD) Tingkat Kabupaten Ciamis, bertempat di Gedung Puspita Ciamis, pada Rabu (17/12/2014)FAD Kabupaten Ciamis mendapatkan pencerahan dari berbagai narasumber melalui sosialisasi, adapun narasumber yang dihadirkan adalah dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten CiamisHj. Ai Iing Syam Arifin, Psikolog Perkembangan Anak Grahita TasikmalayaDewi Astuti, M.Psi., Kasi Pencegahan BNNK Ciamis Deny Setiawan, S.Sos.Berkenan hadir adalam acara dimaksud Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ciamis, Drs. H. M. Soekiman, membacakan sambutan Bupati Ciamis selakigus membuka acara secara resmi.Soekiman menurutkan bahwa, kegiatan forum ini muncul karena dilatarbelakangi oleh isu permasalahan anak yang meliputi hak pendidikan, adanya pelecehan seksual, kehidupan anak yang tidak sejahtera. Undang–undang anak hadir untuk mengangkat anak, melindungi hak-hak anak sehingga bisa beraktivitas dan berkreasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.Forum anak daerah ini harus bisa melindungi anak dari kekerasan baik penganiayaan fisik dan psikis, mampu mendorong anak berkarya, bebas berkreasi sesuai jalan hidupnya yang bermanfaat bagi masyarakat, program forum anak harus bisa memberikan informasi yang benar tentang hak-hak anak dan kewajibannya, sertaperlindungan dari penyerapan informasi. Tambah Soekiman.Hal senada disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan BKBPMD Kabupaten Ciamis, Dra. Rina Takarina, M.Si.menurutkan bahwa perlindungan anak menurut UU No. 32 tahun 2002 adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya).Anak dilindungi dari berbagai aspek yaitu tindak kekerasan (fisik, psikis, emosional, dan seksual), penelantaran (kelahiran yang tidak diinginkan, perceraian, kemiskinan, akibat bencana, konflik, dll) eksploitasi (ekonomi, sosial, dan seksual). Tambah Rina.Sementara prinsip perlindungan anak adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap anak. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak korban kekerasan, anak dalam keadaan darurat, anak cacat, anak dalam kemampuan berbeda, pekerja anak, anak jalanan. Pungkas Rina. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
Bentengi Anak Dari Masalah Hukum, FAD Kabupaten Ciamis Dikukuhkan
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025