Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), BNN berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika dengan kronoligis sebagai berikut :I. Pengungkapan kasus di Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari diamankannya tersangka berinisial H di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (6/9), petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana Narkotika. H mengaku telah mengirimkan paket atas nama penerima berinisial AM dengan alamat Jl. Apel No. 6 Wates, Mojokerto. Petugas BNN melakukan control delivery terhadap paket kiriman tersebut ke alamat rumah yang tertera, namun tidak menemukan pemilik rumah.Sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial AM datang mengambil paket di kantor jasa penitipan yang terletak di Jl. Bhayangkara, Stasiun Mojokerto. Selanjutnya, petugas mengamankan AM. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan berhasil menemukan 50,85 gram kristal bening yang diselipkan didalam pemanggang roti elektronik. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 938 butir ( 146,38 gr) tablet Ephedrine, 3,9 gram Kristal cokelat, 0,4 gram Kristal putih, 63,6 gram serbuk putih, 20 ml cairan (ephedrine), 200 ml cairan (aseton) dan 300 ml cairan bening. Barang bukti tersebut ditemukan di bengkel milik AM yang beralamat di Jl. Raya Brangkal, Kelurahan Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto – Jatim.Selain barang bukti Narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Mobil Honda Jazz warna Biru Metalik yang dibawa oleh tersangka AM, 1 (satu) buah Buku Tahapan BCA KCU Mojokerto, 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh) senila Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan beberapa surat berharga lainnya.Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.II. Pengungkapan kasus di Samarinda, Kalimantan Timur.Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J dan dan seorang wanita berinisial R als E karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan petugas dikediaman R di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur Sabtu (7/9). Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan 47,82 gram narkotika golongan I jenis sabu. Menurut keterangan A, sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial BS. BS ditangkap petugas ketika datang ke rumah R untuk mengambil sabu pesanannya.Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah A di Jalan Rajawali Gang Anoor, Samarinda, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,67 gram, uang tunai sebesar ± Rp 63 Juta, 3 buah sepeda motor, dan beberapa barang pribadi milik tersangka.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selanjutnya, barang bukti dan seluruh tersangka dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam
Siaran Pers
BEKERJA SAMA DENGAN BNN PROVINSI, BNN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Terkini
-
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025
