Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), BNN berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika dengan kronoligis sebagai berikut :I. Pengungkapan kasus di Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari diamankannya tersangka berinisial H di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (6/9), petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana Narkotika. H mengaku telah mengirimkan paket atas nama penerima berinisial AM dengan alamat Jl. Apel No. 6 Wates, Mojokerto. Petugas BNN melakukan control delivery terhadap paket kiriman tersebut ke alamat rumah yang tertera, namun tidak menemukan pemilik rumah.Sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial AM datang mengambil paket di kantor jasa penitipan yang terletak di Jl. Bhayangkara, Stasiun Mojokerto. Selanjutnya, petugas mengamankan AM. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan berhasil menemukan 50,85 gram kristal bening yang diselipkan didalam pemanggang roti elektronik. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 938 butir ( 146,38 gr) tablet Ephedrine, 3,9 gram Kristal cokelat, 0,4 gram Kristal putih, 63,6 gram serbuk putih, 20 ml cairan (ephedrine), 200 ml cairan (aseton) dan 300 ml cairan bening. Barang bukti tersebut ditemukan di bengkel milik AM yang beralamat di Jl. Raya Brangkal, Kelurahan Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto – Jatim.Selain barang bukti Narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Mobil Honda Jazz warna Biru Metalik yang dibawa oleh tersangka AM, 1 (satu) buah Buku Tahapan BCA KCU Mojokerto, 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh) senila Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan beberapa surat berharga lainnya.Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.II. Pengungkapan kasus di Samarinda, Kalimantan Timur.Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J dan dan seorang wanita berinisial R als E karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan petugas dikediaman R di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur Sabtu (7/9). Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan 47,82 gram narkotika golongan I jenis sabu. Menurut keterangan A, sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial BS. BS ditangkap petugas ketika datang ke rumah R untuk mengambil sabu pesanannya.Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah A di Jalan Rajawali Gang Anoor, Samarinda, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,67 gram, uang tunai sebesar ± Rp 63 Juta, 3 buah sepeda motor, dan beberapa barang pribadi milik tersangka.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selanjutnya, barang bukti dan seluruh tersangka dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam
Siaran Pers
BEKERJA SAMA DENGAN BNN PROVINSI, BNN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Terkini
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025