Skip to main content
Siaran Pers

BARANG BUKTI PENYELUNDUPAN 4 KG SABU DIMUSNAHKAN BNN

Oleh 20 Nov 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

JAKARTA (20/11) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang berasal dari 3 (tiga) kasus penyelundupan narkotika. penggagalan penyelundupan sabu ini merupakan hasil kerja sama antara bnn dengan bea dan cukai Bandara Soekarno – Hatta.dari total barang bukti yang disita, yaitu 4.171,7 gram sabu, bnn menyisihkan 15 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 4.156,7 gram.penyelundupan sabu yang pertama dilakukan oleh tersangka DHS ALS te, warga negara Indonesia yang merupakan penumpang pesawat Tiger Air dengan rute Hongkong – Jakarta. dhs ALS te MEMBAWA sebuah koper yang didalamnya terdapat 1.772 gram sabu. Dari penangkapan DHS als TE petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu seorang pria berkewarganegaraan nigeria berinisial IEA als AM dan seorang perempuan berkewarganegaraan indonesia berinisial SS als AN.Penyelundupan sabu yang kedua dilakukan oleh seorang pria berkewarganegaraan jerman BERINISIAL ws. ws yang terbang dari pudong, shanghai, Cina, diamankan oleh petugas ketika melewati pemeriksaan x-ray di bandara soekarno – hatta, tangerang, banten. petugas yang memeriksa tas jinjing tersangka, berhasil menemukan 4 (empat) buah kardus susu yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik alumunium foil berisi sabu, dengan berat total 2.048 gram. Dari keterangan yang didapat dari tersangka WS, petugas kemudian melakukan controlled delivery ke Yogyakarta namun tidak mendapatkan hasil.penyelundupan sabu yang ketiga berasal dari PAKET kiriman yang dikirim oleh AR dengan Alamat Dona Isabel Dasmarinda Cavite, Philippines. Paket tersebut ditujukan kepada T yang berada di Jl. Dewi Sartika Lorong Bangdes (depan SMP 6 pALU) nO. 99 e, bIROBULI sELATAN, pALU sELATAN, sULAWESI tENGAH. pETUGAS bnn KEMUDIAN MELAKUKAN CONTROLLED DELIVERY KE pALU, sULAWESI tENGAH, DAN MENGAMANKAN ya, SEORANG LAKI-LAKI BERKEWARGANEGARAAN iNDONESIA, YANG TENGAH MENGAMBIL PAKET TERSEBUT.bERDASARKAN KETERANGAN ya, PETUGAS KEMUDIAN MEMBAWA PAKET YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) PASANG SEPATU PEREMPUAN BERWARNA HITAM berisi 351,7 gram sabu tersebut ke jakarta. Petugas melakukan penyerahan dibawah pengawasan terhadap YA dan berhasil menangkap tersangka JA yang menerima paket tersebut.dari ketiga kasus ini, petugas mengamankan 6 (enam) orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 4.171,7 gram. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga:  Bendung Ancaman Narkoba di Lingkungan Pendidikan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Lakukan Bimtek P4GN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel