JAKARTA (20/11) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang berasal dari 3 (tiga) kasus penyelundupan narkotika. penggagalan penyelundupan sabu ini merupakan hasil kerja sama antara bnn dengan bea dan cukai Bandara Soekarno – Hatta.dari total barang bukti yang disita, yaitu 4.171,7 gram sabu, bnn menyisihkan 15 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 4.156,7 gram.penyelundupan sabu yang pertama dilakukan oleh tersangka DHS ALS te, warga negara Indonesia yang merupakan penumpang pesawat Tiger Air dengan rute Hongkong – Jakarta. dhs ALS te MEMBAWA sebuah koper yang didalamnya terdapat 1.772 gram sabu. Dari penangkapan DHS als TE petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu seorang pria berkewarganegaraan nigeria berinisial IEA als AM dan seorang perempuan berkewarganegaraan indonesia berinisial SS als AN.Penyelundupan sabu yang kedua dilakukan oleh seorang pria berkewarganegaraan jerman BERINISIAL ws. ws yang terbang dari pudong, shanghai, Cina, diamankan oleh petugas ketika melewati pemeriksaan x-ray di bandara soekarno – hatta, tangerang, banten. petugas yang memeriksa tas jinjing tersangka, berhasil menemukan 4 (empat) buah kardus susu yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik alumunium foil berisi sabu, dengan berat total 2.048 gram. Dari keterangan yang didapat dari tersangka WS, petugas kemudian melakukan controlled delivery ke Yogyakarta namun tidak mendapatkan hasil.penyelundupan sabu yang ketiga berasal dari PAKET kiriman yang dikirim oleh AR dengan Alamat Dona Isabel Dasmarinda Cavite, Philippines. Paket tersebut ditujukan kepada T yang berada di Jl. Dewi Sartika Lorong Bangdes (depan SMP 6 pALU) nO. 99 e, bIROBULI sELATAN, pALU sELATAN, sULAWESI tENGAH. pETUGAS bnn KEMUDIAN MELAKUKAN CONTROLLED DELIVERY KE pALU, sULAWESI tENGAH, DAN MENGAMANKAN ya, SEORANG LAKI-LAKI BERKEWARGANEGARAAN iNDONESIA, YANG TENGAH MENGAMBIL PAKET TERSEBUT.bERDASARKAN KETERANGAN ya, PETUGAS KEMUDIAN MEMBAWA PAKET YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) PASANG SEPATU PEREMPUAN BERWARNA HITAM berisi 351,7 gram sabu tersebut ke jakarta. Petugas melakukan penyerahan dibawah pengawasan terhadap YA dan berhasil menangkap tersangka JA yang menerima paket tersebut.dari ketiga kasus ini, petugas mengamankan 6 (enam) orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 4.171,7 gram. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Siaran Pers
BARANG BUKTI PENYELUNDUPAN 4 KG SABU DIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026 -
BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026 -
PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026 -
BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026 -
BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026
Populer
- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
