Sebuah terobosan besar perlu dilakukan untuk menyelesaikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah merancang sebuah konsep pemisahan bandar yang mendapatkan vonis di atas sepuluh tahun dari napi-napi yang lainnya. Bandar atau gembong narkoba yang diasingkan diharapkan tidak akan lagi bisa mengendalikan peredaran.Mereka akan ditempatkan di lapas-lapas tertentu dengan penjagaan yang super ketat, dilengkapi dengan jammer, sehingga tidak bisa lagi melakukan komunikasi dan mengendalikan peredaran di luar, ujar Menkumham usai menggelar rapat terbatas dengan Kepala BNN, di kantor BNN, Selasa (5/5).Yasonna menjelaskan, pihaknya masih akan mencari lapas mana yang akan dipilih untuk dijadikan hunian para gembong narkoba. Sekitar tiga atau empat lapas akan dijadikan tempat menampung para penjahat narkoba, imbuh Yasonna.Dalam operasionalnya, penjagaan akan dilakukan secara berlapis . Nanti lapis pertama bisa polisi, lalu BNN di lapis kedua, dan pihak lapas di lapis ketiga, tandas Yasonna.Langkah ini perlu dilakukan mengingat sejauh ini banyaknya pengendalian narkoba dari balik jeruji besi. Dari data yang diperoleh BNN, sebanyak 75% jaringan narkoba dikendalikan dari balik tembok penjara.Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, langkah pengasingan bandar narkoba dari napi yang lain patut didukung dan diapresiasi. Selain itu, Kepala BNN juga mengingatkan pada seluruh jajaran penegak hukum di negeri untuk senantiasa menjerat para bandar dengan undang-undang TPPU sehingga aset mereka bisa dirampas.Ketika bandar dimiskinkan, mereka tidak akan lagi bisa bermain-main dalam proses penanganan kasus, selain itu juga mereka tidak akan bisa mengembangkan bisnis narkoba lagi, imbuh Kepala BNN saat menggelar rapat dengan Menkumham. (budi)
Berita Utama
Bandar Diasingkan, Sulit Kendalikan Jaringan
Terkini
-
TINGKATKAN LAYANAN REHABILITASI, BNN GELAR EVALUASI MENYELURUH IBM DAN PEMENUHAN SNI 08 Des 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI CND KE-68 DI WINA, INDONESIA SOROTI ANCAMAN NARKOTIKA SINTETIS 08 Des 2025 -
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025
