Sebuah terobosan besar perlu dilakukan untuk menyelesaikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah merancang sebuah konsep pemisahan bandar yang mendapatkan vonis di atas sepuluh tahun dari napi-napi yang lainnya. Bandar atau gembong narkoba yang diasingkan diharapkan tidak akan lagi bisa mengendalikan peredaran.Mereka akan ditempatkan di lapas-lapas tertentu dengan penjagaan yang super ketat, dilengkapi dengan jammer, sehingga tidak bisa lagi melakukan komunikasi dan mengendalikan peredaran di luar, ujar Menkumham usai menggelar rapat terbatas dengan Kepala BNN, di kantor BNN, Selasa (5/5).Yasonna menjelaskan, pihaknya masih akan mencari lapas mana yang akan dipilih untuk dijadikan hunian para gembong narkoba. Sekitar tiga atau empat lapas akan dijadikan tempat menampung para penjahat narkoba, imbuh Yasonna.Dalam operasionalnya, penjagaan akan dilakukan secara berlapis . Nanti lapis pertama bisa polisi, lalu BNN di lapis kedua, dan pihak lapas di lapis ketiga, tandas Yasonna.Langkah ini perlu dilakukan mengingat sejauh ini banyaknya pengendalian narkoba dari balik jeruji besi. Dari data yang diperoleh BNN, sebanyak 75% jaringan narkoba dikendalikan dari balik tembok penjara.Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, langkah pengasingan bandar narkoba dari napi yang lain patut didukung dan diapresiasi. Selain itu, Kepala BNN juga mengingatkan pada seluruh jajaran penegak hukum di negeri untuk senantiasa menjerat para bandar dengan undang-undang TPPU sehingga aset mereka bisa dirampas.Ketika bandar dimiskinkan, mereka tidak akan lagi bisa bermain-main dalam proses penanganan kasus, selain itu juga mereka tidak akan bisa mengembangkan bisnis narkoba lagi, imbuh Kepala BNN saat menggelar rapat dengan Menkumham. (budi)
Berita Utama
Bandar Diasingkan, Sulit Kendalikan Jaringan
Terkini
- BNN BERPARTISIPASI DALAM SEMINAR INTERNASIONAL COOPERATION AGAINST DRUG TRAFFICKING DI BANGKOK 04 Des 2024
- BNN DAN UNIVERSITAS BHAYANGKARA JALIN KERJA SAMA PERANGI NARKOBA 04 Des 2024
- KEPALA BNN RI DAN WAKIL MENTERI HUKUM BERTEMU, BAHAS REVISI UU NARKOTIKA DAN PENGUATAN PERAN BNN 03 Des 2024
- BNN HADIRI FORUM PENGUATAN KOLABORASI KEPEMIMPINAN LINTAS K/L 03 Des 2024
- BNN CARI TALENTA TERBAIK MELALUI SELEKSI PPPK 03 Des 2024
- INDONESIA HADIRI PERTEMUAN INTERNASIONAL PEMBERDAYAAN ALTERNATIF DI THAILAND 30 Nov 2024
- BNN TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI JSJN MALAYSIA, BAHAS KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOBA 30 Nov 2024
Populer
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PESERTA CPNS BNN YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) T.A. 2024 18 Nov 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pppk Formasi Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 11 Nov 2024
- LAGI, APARAT KEMBALI TEMUKAN PABRIK OBAT-OBATAN TERLARANG DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA 07 Nov 2024
- BNN RI BERHASIL AMANKAN 19.846,43 GRAM SABU JARINGAN INTERNASIONAL DI SULAWESI TENGAH 22 Nov 2024
- BNN SUSUN RENCANA AKSI NASIONAL P4GN TAHUN 2025-2029 19 Nov 2024
- BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika 19 Nov 2024
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN DI BUMI TADULAKO, TEKANKAN PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN 20 Nov 2024