
Maraknya kejahatan narkoba di seluruh daerah di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara telah menyita perhatian para anggota DPRD di provinsi tersebut. Narkoba yang telah menyerang segala lini membuat mereka pun khawatir sebagai orang tua. Tidak ada pilihan lain, semua elemen harus melakukan kontribusi nyata untuk melawan narkoba.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan Sumatera Utara termasuk daerah yang sangat rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Bahkan, dari segi urutan rangking, Sumut kini menempati urutan dua nasional. Dengan kondisi seperti ini, pihaknya merasa terpanggil untuk menangani masalah narkoba secara terpadu.
“Banyaknya kasus membuat kami khawatir, sehingga perlu tindakan tegas dan keras, bukan hanya pada bandar besar, tapi juga hingga ke pengecer-pengecer narkoba yang ada di tengah masyarakat, itu juga perlu dihabisi,” ungkap Ketua DPRD saat melakukan audiensi dengan BNN, di lantai 7 gedung BNN, Jumat (22/3).
Wagirin juga mengulas tentang banyaknya penyalah guna narkoba yang masih menjalani pemulihan yang berbeda-beda sehingga ia menyarankan agar perlu strategi yang tepat pada para korban yang telah terpapar narkoba.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy berharap dengan tatap muka bersama para pejabat di BNN ini akan memberikan sejumlah masukan penting yang bisa diterapkan di jajarannya.
Di hadapan peserta audiensi ini, Ikrimah juga mengulas tentang pentingnya memberikan contoh teladan dari tokoh masyarakat termasuk anggota dewan pada rakyatnya di Sumut. Hal itu bisa dilakukan dengan komitmen kuat menangkal narkoba sejak dini di lingkungannya, salah satu bentuknya dengan pelaksanaan tes urine secara mandiri.
Komitmen lainnya yang merupakan kontribusi di Sumatera Utara dalam penanganan narkoba adalah dengan terbitnya Perda No.1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif Lainnya.
Menurut Ikrimah, Perda tersebut masih terfokus dalam hal pencegahan, dan hal itu perlu dikembangkan ke aspek pemberantasan. Meski demikian, diharapkan perda ini mampu mengkoordinir semua lini di Sumut untuk bergerak menangkal ancaman narkoba.
Dalam audiensi ini, Sekretaris Utama BNN, Drs. Adhi Prawoto, S.H. memberikan gambaran persoalan penanganan narkoba secara komprehensif baik dalam aspek pencegahan, pemberantasan hingga ke rehabilitasi. Ia mengulas secara rinci tentang pencapaian atau kinerja yang telah dilakukan oleh BNN selama satu tahun terakhir.
Terkait dengan kunjungan audiensi ini, Sestama berharap agar ke depan terjalin sinergitas yang kuat agar muncul kontribusi yang nyata dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam hal penanggulangan narkoba, Deputi Pemberantasan, Arman Depari mengatakan, tiga aspek penting yaitu pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi harus dilakukan secara pararel dan sinergis. Selain itu, satu hal penting yang tak boleh diabaikan adalah peran serta dan kepedulian masyarakat untuk menangkal ancaman narkoba di lingkungannya. ia menegaskan agar masyarakat tidak boleh melakukan pembiaran jika di lingkungannya terjadi penyalahgunaan narkoba.