Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tahun 2013 ini dengan tema Hidup Sehat Tanpa Narkoba, Mari Kita Sehati Sesuara Menyatakan Perang terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di beberapa Kampus/Universitas di Nusa Tenggara Timur. Sosialisasi pertama dilangsungkan di FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang pada hari Rabu, tanggal 3 April 2013 yang diikuti kurang lebih 100 mahasiswa FISIP dari berbagai jurusan.Kegiatan Sosialisasi P4GN ini dihadiri oleh Kepala BNNP NTT Drs.Dando D.Aloysius,MM., Kepala Seksi Diseminasi Informasi Hendrik J. Rohi, SH., Kepala Seksi Advokasi Muhammad T. Siddik, SH., Kepala Seksi Dayamas Alternatif Stef. Joni Didok, SH., Penyuluh dari Unsur Kepolisian Purnawirawan AKBP Johanes Rea, SH., dan Dekan FISIP Universitas Nusa Cendana DR. Frans Gana.Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama. Setelah itu, Kepala BNNP NTT Drs. Dando D. Aloysius, MM membuka acara secara resmi dan mengajak seluruh peserta untuk menyerukan yel-yel anti Narkoba Prestasi Yes! Narkoba No!, seluruh peserta tampak antusias mengikuti Instruksi yang diberikan.Kemudian pada sambutannya, Bapak Drs. Dando D. Aloysius, MM menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk berupaya memerangi Narkoba yang menjadi masalah kita bersama, Kami ingin bersama masyarakat NTT mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba pada tahun 2015. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.Kami pegawai di BNN Prov.Nusa Tenggara Timur hanya berjumlah 22 orang tidak mungkin bisa menjangkau seluruh penduduk di Prov. Nusa Tenggara Timur yang berjumlah kurang lebih 4,4 juta orang. Oleh karena itu, Adik-adik mahasiswa ini yang nantinya menjadi kepanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional Prov.Nusa Tenggara Timur untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, teman, dan lingkungan masyarakat. Papar Kepala BNNP NTT.Sementara itu, Dekan FISIP DR. Frans Gana menyampaikan “Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap ke depan tidak ada ditemukan mahasiswa/i dan staf pegawai di lingkungan FISIP Universitas Nusa Cendana yang menggunakan narkoba, katanya. “Harapan saya, penyuluhan informasi seperti ini dapat terus dilakukan khususnya kepada pelajar/mahasiswa. Karena pelajar sangat berisiko terhadap penyalahgunaan narkoba”.Setelah pembukaan dan sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa Narasumber dari BNNP NTT. Narasumber pertama, Kepala Seksi Diseminasi Informasi BNNP NTT Hendrik J. Rohi, SH menyampaikan materi tentang Narkoba dan Permasalahannya di Indonesia dan di Nusa Tenggara Timur. Hendrik menjelaskan NTT sebagai Provinsi kepulauan dan berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara yaitu Australia dan Timor Leste sangat rawan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. NTT menjadi daerah yang potensial sebagai transit dan pemasaran narkoba karena didukung oleh kondisi geografis yang terbuka, ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah pintu-pintu masuk/keluar wilayah NTT yang mempunyai 22 buah pelabuhan laut, dan 14 buah Bandar Udara yang tersebar di seluruh wilayah NTT dan belum dilengkapi dengan fasilitas dan SDM yang memadai.Lanjutnya, Tercatat jumlah kasus tindak pidana Narkotika di Prov. NTT Tahun 2005-2012 sebanyak 86 Kasus dengan jumlah tersangka 123 orang. Kebiasaan dan budaya masyarakat konsumsi minuman keras di NTT merupakan embrio dari penyalahgunaan Narkoba.Selain itu, dari unsur Kepolisian Purnawirawan AKBP. John Rea menyampaikan materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beliau menjelaskan tindak pidana tegas akan dikenakan bagi setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, membawa, mengirim, dan mengangkut atau mentransito.Beliau menambahkan, sesuai dengan pasal 128 dan Pasal 131 Undang-undang Nomor 25 tahun 2011, Orang tua/wali pecandu belum cukup umur sengaja tidak melapor, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Juta. Dan setiap orang yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 50 Juta.Narasumber terakhir Kepala Seksi Advokasi, Muhammad T. Siddik, SH memaparkan materi tentang bahaya Narkoba, Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan ciri-ciri penyalahguna Narkoba mulai dari ciri fisik sehari-hari, ciri psikologis dan perilaku sosial. Materi ini disampaikan agar paling tidak mahasiswa mampu mengenali keluarga, teman, dan masyarakat yang menggunakan Narkoba sehingga Pecandu yang ditemukan segera dilaporkan ke BNN atau Puskesmas/Rumah Sakit agar segera memperoleh pelayanan Terapi dan Rehabilitasi.Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan sosialisasi P4GN dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber tentang bahaya Narkoba, mencerminkan banyak mahasiswa yang responsif dan dinamis serta cermat dalam menanggapi berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat dengan harapan terwujudnya pemberdayaan di lingkungan masyarakat guna terciptanya lingkungan masyarakat bebas narkoba.Akhir acara, Pembantu Dekan III FISIP Universitas Nusa Cendana memberikan apresiasi karena BNNP Nusa Tenggara Timur bersedia mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada mahasiswa. Selanjutnya beliau berpesan agar para mahasiswa yang hadir juga memiliki tanggungjawab untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Berita Utama
Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi P4GN di Area Kampus
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025