Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tahun 2013 ini dengan tema Hidup Sehat Tanpa Narkoba, Mari Kita Sehati Sesuara Menyatakan Perang terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di beberapa Kampus/Universitas di Nusa Tenggara Timur. Sosialisasi pertama dilangsungkan di FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang pada hari Rabu, tanggal 3 April 2013 yang diikuti kurang lebih 100 mahasiswa FISIP dari berbagai jurusan.Kegiatan Sosialisasi P4GN ini dihadiri oleh Kepala BNNP NTT Drs.Dando D.Aloysius,MM., Kepala Seksi Diseminasi Informasi Hendrik J. Rohi, SH., Kepala Seksi Advokasi Muhammad T. Siddik, SH., Kepala Seksi Dayamas Alternatif Stef. Joni Didok, SH., Penyuluh dari Unsur Kepolisian Purnawirawan AKBP Johanes Rea, SH., dan Dekan FISIP Universitas Nusa Cendana DR. Frans Gana.Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama. Setelah itu, Kepala BNNP NTT Drs. Dando D. Aloysius, MM membuka acara secara resmi dan mengajak seluruh peserta untuk menyerukan yel-yel anti Narkoba Prestasi Yes! Narkoba No!, seluruh peserta tampak antusias mengikuti Instruksi yang diberikan.Kemudian pada sambutannya, Bapak Drs. Dando D. Aloysius, MM menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk berupaya memerangi Narkoba yang menjadi masalah kita bersama, Kami ingin bersama masyarakat NTT mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba pada tahun 2015. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.Kami pegawai di BNN Prov.Nusa Tenggara Timur hanya berjumlah 22 orang tidak mungkin bisa menjangkau seluruh penduduk di Prov. Nusa Tenggara Timur yang berjumlah kurang lebih 4,4 juta orang. Oleh karena itu, Adik-adik mahasiswa ini yang nantinya menjadi kepanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional Prov.Nusa Tenggara Timur untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, teman, dan lingkungan masyarakat. Papar Kepala BNNP NTT.Sementara itu, Dekan FISIP DR. Frans Gana menyampaikan “Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap ke depan tidak ada ditemukan mahasiswa/i dan staf pegawai di lingkungan FISIP Universitas Nusa Cendana yang menggunakan narkoba, katanya. “Harapan saya, penyuluhan informasi seperti ini dapat terus dilakukan khususnya kepada pelajar/mahasiswa. Karena pelajar sangat berisiko terhadap penyalahgunaan narkoba”.Setelah pembukaan dan sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa Narasumber dari BNNP NTT. Narasumber pertama, Kepala Seksi Diseminasi Informasi BNNP NTT Hendrik J. Rohi, SH menyampaikan materi tentang Narkoba dan Permasalahannya di Indonesia dan di Nusa Tenggara Timur. Hendrik menjelaskan NTT sebagai Provinsi kepulauan dan berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara yaitu Australia dan Timor Leste sangat rawan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. NTT menjadi daerah yang potensial sebagai transit dan pemasaran narkoba karena didukung oleh kondisi geografis yang terbuka, ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah pintu-pintu masuk/keluar wilayah NTT yang mempunyai 22 buah pelabuhan laut, dan 14 buah Bandar Udara yang tersebar di seluruh wilayah NTT dan belum dilengkapi dengan fasilitas dan SDM yang memadai.Lanjutnya, Tercatat jumlah kasus tindak pidana Narkotika di Prov. NTT Tahun 2005-2012 sebanyak 86 Kasus dengan jumlah tersangka 123 orang. Kebiasaan dan budaya masyarakat konsumsi minuman keras di NTT merupakan embrio dari penyalahgunaan Narkoba.Selain itu, dari unsur Kepolisian Purnawirawan AKBP. John Rea menyampaikan materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beliau menjelaskan tindak pidana tegas akan dikenakan bagi setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, membawa, mengirim, dan mengangkut atau mentransito.Beliau menambahkan, sesuai dengan pasal 128 dan Pasal 131 Undang-undang Nomor 25 tahun 2011, Orang tua/wali pecandu belum cukup umur sengaja tidak melapor, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Juta. Dan setiap orang yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 50 Juta.Narasumber terakhir Kepala Seksi Advokasi, Muhammad T. Siddik, SH memaparkan materi tentang bahaya Narkoba, Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan ciri-ciri penyalahguna Narkoba mulai dari ciri fisik sehari-hari, ciri psikologis dan perilaku sosial. Materi ini disampaikan agar paling tidak mahasiswa mampu mengenali keluarga, teman, dan masyarakat yang menggunakan Narkoba sehingga Pecandu yang ditemukan segera dilaporkan ke BNN atau Puskesmas/Rumah Sakit agar segera memperoleh pelayanan Terapi dan Rehabilitasi.Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan sosialisasi P4GN dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber tentang bahaya Narkoba, mencerminkan banyak mahasiswa yang responsif dan dinamis serta cermat dalam menanggapi berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat dengan harapan terwujudnya pemberdayaan di lingkungan masyarakat guna terciptanya lingkungan masyarakat bebas narkoba.Akhir acara, Pembantu Dekan III FISIP Universitas Nusa Cendana memberikan apresiasi karena BNNP Nusa Tenggara Timur bersedia mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada mahasiswa. Selanjutnya beliau berpesan agar para mahasiswa yang hadir juga memiliki tanggungjawab untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Berita Utama
Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi P4GN di Area Kampus
Terkini
-
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
