Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Oleh 20 Okt 2023Oktober 31st, 2023Tidak ada komentar
Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jawa Barat, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Asistensi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada tanggal 18-20 Oktober 2023 di Provinsi Jawa Barat.

Tim Pelaksana :

1.Dhini Raina Sari, S.IP

2.Safitri, A.Md

3.Diah Primaliza, A.Md

4.Achmad Kusjullyan S, S.H

5.Deasy Cahya Lestari, S.Pd

  • Tim Asistensi diterima oleh Kepala BNN Kota Cirebon, Kombes Pol. Andriansah S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kasubbag Umum, Heru Siswoyo, S.Kep, dan Penanggung Jawab Bidang P2M, Rengga Renata,  S.Kep.
  • Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Cirebon adalah dalam rangka Asistensi Program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kota Cirebon dipilih menjadi salah satu wilayah yang akan diasistensi dikarenakan capaian Indeks Kotan Kota Cirebon di tahun 2022 mengalami penurunan menjadi kategori Cukup Tanggap, yang  sebelumnya pada tahun 2021 masih masuk ke dalam kategori Tanggap.
  • Selain itu juga Kota Cirebon yang ada di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat yang merupakan salah satu dari 10 wilayah Extraordinary Kawasan Rawan Narkotika
  • Kepala BNNK menyampaikan bahwa hubungan antara BNN Kota Cirebon dengan stakeholder, khususnya Pemkot Cirebon cukup harmonis. Hal ini dibuktikan dengan adanya hibah tanah dan bangunan untuk dijadikan  Kantor BNN Kota Cirebon.
  • BNN Kota Cirebon sudah berupaya secara optimal meskipun dengan anggaran yang minim dan personil yang juga terbatas.
  • Pj P2M menyampaikan bahwa penurunan angka indeks Kotan tahun 2022 dikarenakan masih berprosesnya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN. Penyusunan Perda tersebut sudah selesai, dan saat ini sedang  menunggu proses pengesahan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.
  • Adanya keluhan dari stakeholder terkait pengisian kuesioner KOTAN, dimana terlalu banyak pertanyaan yang ditanyakan, sehingga perlu adanya Review Kembali terkait peyederhanaan pertanyaan-pertanyaan yang ada  pada Kuesioner KOTAN.
  • Meskipun demikian, kegiatan P4GN di wilayah Kota Cirebon sudah terlaksana dengan baik, dan telah terbangun sinergitas dengan seluruh  stakeholder.

Asistensi ke Kebangpol Cirebon:

  • Tim Asistensi diterima oleh Kepala Kesbangpol Kota Cirebon, Drs. Buntoro Tirto, A.P., M.H dan jajaran
  • Kegiatan Asistensi dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol dan sekaligus menyampaikan pelaksanaan kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan bekerjasama dengan BNN Kota Cirebon
  • Secara geografis, Kota Cirebon memiliki luas 39,44 km2 dengan jumlah penduduk 346.348 jiwa. Kota Cirebon terdiri atas 5 kecamatan dan 18 kelurahan. Bertambahnya luas Kota Cirebon menjadi 39,44 km2 berdampak pada kepadatan penduduk pada tahun 2022 menjadi 8.783  jiwa/km2 . Kota Cirebon merupakan kota transit yang dapat dijadikan salah satu kota peredaran  gelap narkoba di wilayah Jawa Barat.
  • Pada implementasi Program KOTAN, Kesbangpol telah berupaya untuk menginisiasi penyusunan Perda Fasilitasi P4GN dan saat ini sudah pada tahap pengesahan oleh Gubernur Jawa Barat.
  • Meskipun Perda belum terbentuk, namun telah terbit Keputusan Walikota Cirebon Nomor 442.05/Kep.346 – BAKESBANGPOL/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kota Cirebon Tahun 2021-2024.
  • Selain itu, Kesbangpol Kota Cirebon juga sedang menginisiasi regulasi tentang Rencana Aksi Daerah P4GN Tahun 2021-2024 melalui Keputusan Walikota.
  • Regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan P4GN di Kota Cirebon yang telah diinisiasi dan
Baca juga:  Focus Group Discussion Model Kemitraan Badan Narkotika Nasional dengan Ormas Islam

diimplementasikan yaitu:

1.Keputusan Walikota Cirebon Nomor: 442.5/KEP 44 – KEC PKLP/2022 tentang  Pembentukan Kelompok Kerja P4GN Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota  Cirebon Tahun 2020-2024;

2.Keputusan Lurah Kesenden Nomor: 45/SK/XII/Tahun 2020 tentang Pembentukan  Kelompok Kerja P4GN Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Tahun  2020-2024;

3.Keputusan Lurah Pegambiran Nomor: 442/SK.28 – Kel.Pgb tentang Pembentukan  Kelompok Kerja P4GN Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon  Tahun 2020-2024;

4.Surat Edaran Nomor: 440/Kep.28 – Kel.Lrg/XII/2020 tentang Penguatan Program P4GN  serta Optimalisasi Pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar di Kelurahan Larangan  Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

  • Kesbangpol menyarankan untuk dibentuknya satu data, yaitu pengumpulan data yang berhubungan dengan Kota Cirebon dimasukan ke dalam 1 aplikasi, termasuk data penyalahguna yang mendapatkan layanan rehabilitasi di Kota Cirebon. Hal ini  dimaksudkan agar Kota Cirebon memiliki sendiri data penyalahguna yang ada di Kota  Cirebon sebagai dasar untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.
  • Pada tataran teknis pelaksanaan kegiatan P4GN, Kesbangpol meminta agar BNN senantiasa menyampaikan informasi-informasi terbaru tentang Isu Narkotika, khususnya di wilayah Kota Cirebon. Diharapkan ada media edukasi dan informasi yang dapat  diberikan BNN kepada seluruh stakeholder di Kota Cirebon. Misalnya dengan  pemasangan sticker-sticker atau pamflet tentang bahaya narkoba
  • Telah dilaksanakan tes urine gabungan Kesbangpol dengan BNN kepada anak-anak jalanan
  • Telah dilaksanaan tes urine untuk pejabat Es 1 dan 2, dan di apresiaasi bapak wali Kota

 

Adapun Kendala yang terjadi :

1.Masih meningkatnya kerawanan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.

2.Belum adanya data kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.

3.Masih Kurangnya sinergitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan

instasi lain non –SKPD di Kota Cirebon.

4.Belum adanya regulasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

5.Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika

6.Dari kesbangpol sendiri pada tupoksinya memang tidak ada anggaran khusus  untuk kegiatan P4GN, tetapi selalu diselipkan dalam Sosialisasi Kegiatan yang  ada di Kesbangpol

Baca juga:  BNN Hadiri LAN Award Tahun 2024

 

Asistensi ke BNNP Jawa Barat :

  • Tim Asistensi diterima oleh Penanggung Jawab Bidang Dayamas BNNP Jawa Barat, Asep Sutisna dan jajaran. Beberapa hal yang menjadi diskusi dan pembahasan yaitu:

1.Belum adanya Perda P4GN di Provinsi Jabar, saat ini  masih terus diupayakan dan diinisiasi dengan stakeholder  terkait, dalam hal ini adalah Kesbangpol dan Biro Kesra  Prov. Jabar.

2.Diperlukan Pedoman Workshop Tematik untuk pelaksanaan di satuan kerja vertikal BNN.

3.Bagaimana dengan Aplikasi Penggiat (SiPenggiat) tidak  bisa di akses, terdapat gangguan saat mengoperasikan  aplikasi tersebut, padahal antusian penggiat di jawa barat  sudah mau mengisi kegiatan P4GN.

4.Agar dapat memfasilitasi Jabatan Fungsional PSM untuk Vertikal BNN

5.Deteksi Dini sudah sering dilaksankan secara sidak  menggunakan anggaran CSR dari Pemprov mengingat  berkaitan dengan Kegiatan Extra Ordinary.

6.BNNP sudah menjalin Kerjasama/mitra dengan Kesbangpol  dan BKD Provinsi Jawa Barat dengan Baik

  • Hasil dan Saran :

BNNP Jabar sudah melaksanakan Kegiatan Extra Ordinary sesuai arahan dari BNN RI namun perlu adanya kegiatan yang lebih luar biasa untuk membuat suatu terobosan yang bisa  dirasakan oleh masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Asistensi ke Bakesbangpol Jawa Barat :

  • Tim Asistensi diterima oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat dan jajaran.
  • Kegiatan Asistensi dibuka langsung oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, dan sekaligus menyampaikan pelaksanaan kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan bekerjasama dengan  BNNP Jawa Barat.
  • Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat sudah menjadi mitra utama BNNP Jawa Barat dalam melaksanakan program dan kegiatan P4GN. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas pokok Bakesbangpol, yaitu menyelenggaíakan  pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi dibidang ketahanan  sosial, SDA, dan ekonomi seíta ketahanan seni, budaya, agama,  kepeícayaan, seíta oímas.
  • Pada implementasi Program KOTAN, Kesbangpol telah berupaya untuk menginisiasi penyusunan Perda Fasilitasi P4GN, namun hingga saat ini penyusunan Perda belum dapat dilaksanakan karena terkait anggaran.  Penyusunan Perda Fasilitasi P4GN rencananya akan diinisiasi di tahun 2024  mendatang.
  • Meskipun Perda belum terbentuk, namun telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 354.05/Kep.904-Bakesbang/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 354.05/Kep.1008-  Bakesbangpol/2019 tentang Tim Terpadu Pencegahan Gelap Narkotika Dan  Prekursor Narkotika Daerah Provinsi Jawa Barat.
  • Regulasi lain yang sedang dalam proses penyusunan yaitu Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 4/KS.11.03/Kesra tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran  Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2021-2025.
Baca juga:  Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan Unsur Muspida Propinsi Bali dan Universitas Udayana Bali

 

Adapun beberapa Rencana Aksi Daerah yang telah dilaksanakan yaitu:

1.Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pencegahan dan  Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan  Prekursor Narkotika :

a.Tersusunnya Keputusan Gubernur tentang Percepatan Penanganan P4GN di Jawa Barat

b.Tersusunnya Petunjuk Teknis Rencana Aksi P4GN di masing Masing FKPD dan Perangkat Daerah

2.Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Informasi  tentang P4GN di lingkungan: Pemerintah, Swasta, Masyarakat,  Pendidikan Formal dan Informal

3.Penyelenggaraan Hari Anti Narkoba Internasional pada Provinsi dan  Kabupaten/Kota

4.Promosi Generasi Berencana (GenRe) di Sekolah, Kampus dan kampung  Keluarga Berencana

5.Promosi GenRe berbasis Komunitas

6.Pembentukan Duta Anti Narkoba di SMA/SMK/SLB

7.Pembinaan dan Penyebarluasan P4GN kepada Seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta

8.Pendirian Pusat Informasi Edukasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif  (PIE NAPZA) di Wilayah Jawa Barat.

9.Pelaksanaan tes urine kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk  Calon Aparatur Sipil Negara.

10.Pembentukkan Satuan Tugas/ Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika

11.Pelaksanaan Pelatihan Kader Pemuda Anti Narkotika dan Prekursor  Narkotika

12.Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan  Narkotika dan Prekursor Narkotika

Diskusi :

1.Amanat kepala Badan Kesbangpol akan membantu BNNP

2.Penanganan sudah di Tahap Extra Ordinary dan berkesinambungan

3.Kesbangpol dan BNNP sudah menjalin Kerjasama/mitra dengan baik jadi  sangat mudah untuk mengadakan suatu kegiatan. Walaupun di kedepannya  akan ada pergantian pimpinan.

4.Kami berupaya agar Kemendagri untuk membuat Regulasi yang bisa langsung sesuai yang kita harapkan dan bisa langsung menjembatani

5.Bidang pemberdayaan masyarakat rutin melaksankan tes urine di 38  perangkat daerah 50 orang per perangkat daerah sebanyak 1865 orang.

6.Aplikasi Sikonda dimana tiap Kab/Kota bisa melaporkan kegiatan masing-  masing kondisi Daerah

7.Kegiatan sosialisasi P4GN peserta dari kab kota di jawa barat dengan  tema”Pemanfaatan Teknologi Informasi di era digital dalam upaya  penanggulangan narkotika di jawa barat

8.Kegiatan sosialisasi P4GN kolaborasi dengan bnn prov jabar peserta  organisasi masyarakat yang ada di jawa barat sebanyak 250 peserta  bertempat di hotel horison bandung

9.Sosialisasi P4GN jumlah peserta 100 dari kalangan tim pkk di jawa barat kolaborasi dengan bnn

10.Himbauan P4GN melalui media elektronik radio durasi selama 1 menit

11.Himbauan P4GN melalui media luar ruang

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

Asistensi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Di 10 Wilayah Extraordinary Provinsi Jawa Barat

 

DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel