Asesmen atau pemeriksaan pada penyalahguna atau pecandu narkoba, harus dilakukan secara professional dan komprehensif. Dengan asesmen yang baik maka data dan fakta pecandu tersebut akan lebih mudah digali. Sehingga, rencana terapi dan rehabilitasi ke depan dapat ditentukan dengan lebih maksimal. Dalam konteks terapi dan rehabilitasi, ada berbagai model terapi rehabilitasi yang diterapkan dalam menangani para penyalahguna atau pecandu narkoba. Namun sebelum pelayanan terapi rehabilitasi ini dilakukan, para petugas terapi rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) harus melaksanakan asesmen atau pemeriksaan kepada para pecandu atau penyalahguna narkoba dengan maksimal. Sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan kegiatan asesmen, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintahan, Subdit Non TC BNN menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan petugas terapi di bidang layanan non Therapeutic Community (TC), di hotel Twin Plaza, Rabu (6/2). Dalam pelatihan ini, BNN menggandeng sejumlah petugas di bidang terapi rehabilitasi yang biasa berkecimpung baik itu di lingkungan Puskesmas, Rumah Sakit, Lapas, dan Rutan. Dr Herbert Sidabutar, perwakilan Subdit Napza Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa asesmen itu sangat penting, karena pada dasarnya asesmen ini bertujuan untuk mengembangkan recana terapi dan menentukan program atau layanan spesifik yang akan dilakukan terhadap para penyalahguna atau pecandu narkoba. Ia menambahkan, para petugas di lapangan harus dapat membedakan asesmen dengan skrining. Jelas sekali perbedaannya, karena skrining itu hanya berupa wawancara singkat untuk menentukan apakah seseorang itu pecandu atau bukan, sementara asesmen, wawancaranya lebih komprehensif dan jadi acuan untuk pelayanan rehabilitasi yang akan dilakukan, kata Herbert. Dalam pelaksanaan asesmen, Herbert berbagi tips agar para pemeriksa atau asesor mampu melakukan wawancara yang sifatnya motivational interviewing. Dengan teknik seperti ini, si pecandu tidak akan merasa diinterogasi dan mereka akan bisa menggali pandangannya sendiri, kemudian dapat melihat permasalahan yang ia hadapi, yang akhirnya lebih mudah untuk menentukan langkah perubahan dalam dirinya. Melalui kegiatan bimbinan teknis ini, para pelaku terapi rehabilitasi di tim Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dapat meningkatkan pemahamannya terutama dalam memberikan penilaian-penilaian terhadap hasil wawancara yang dilakukan dengan si pecandu (klien), melalui lembar asesmen yang sudah sesuai standar. Diharapkan dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, para pelaku di bidang terapi dan rehabilitasi berbasis non therapeutic community dapat lebih memaksimalkan pelayanannya, khususnya dalam pelaksanaan asesmen terhadap para penyalahguna narkoba, imbuh Herbert. Seorang asesor ternyata tidak hanya dibatasi dari kalangan dokter. Menurut Herbert, siapapun bisa menjadi asesor, dengan catatan mereka sudah mendapatkan sertifikat atau pelatihan di bidang asesmen ini. Proses asesmen yang maksimal pastinya akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan proses terapi rehabilitasi itu sendiri, terutama yang rehabilitasi yang berbasis non TC. Menurut Mariani, Kepala Subdit Non TC BNN, beberapa metode non TC yang diterapkan antara lain terapi medis, religi, hipnoterapi, dan juga Narcotic Anonimous (NA). Semua metode di atas diterapkan di sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Lapas, Rutan dan yayasan penyelenggara rehabilitasi sosial. Saat ditanyakan bentuk dukungan BNN dalam aspek program non TC kepada lintas sektor lainnya seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan Lapas, Kepala Subdit Non TC BNN menjabarkan menjadi beberapa hal yaitu : pertama capacity building petugas rehabilitasi untuk mentukan rencana terapi, konseling adiksi dan farmakoterapi. Kedua itu, BNN juga memberikan dukungan untuk hal penyediaan layanan atau pembiayaan asesmen, tes urine dan terapi simptomatik. Selanjutnya, pelayanan yang BNN maksimalkan adalah dalam hal perawatan lanjutan, pembinaan teknis pelaksanaan layanan sesuai standar pelayanan minimal, dan pengobatan masal.
Berita Utama
Asesmen Tentukan Proyeksi Rehabilitasi Ideal Untuk Penyalaguna Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
