BNNK Ciamis bekerjasama dengan Sekretariat Korpri Kabupaten Ciamis dan BKBPM Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi P4GN dengan tema Sosialisasi P4GN dan Keseteraan Gender bagi Anggota Korpri Unit OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Ciamis bertempat di Gedung Korpri Ciamis, (11/04). Sebagai bentuk sinergitas antar lembaga di bidang komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya narkoba di lingkungan instansi pemerintah, BNNK Ciamis melalui Seksi Pencegaan bekerjasama dengan Sekretariat Korpri dan BKBPM Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi P4GN dan Kesetaraan Gender dengan melibatkan 66 peserta anggota Korpri perwakilan dari OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Kepala BNNK Ciamis, Engkan Iskandar mengharapkan melalui sosialisasi ini anggota Korpri di Kabupaten Ciamis menjadi pelopor dan keteladanan di masyarakat dalam menyikapi permasalahan narkoba yang suatu saat dapat mengancam keluarga kita, mengingat peran narkoba bersifat borderless merambah tanpa batas dengan sasaran target tanpa pandang bulu semua bisa terkena oleh narkoba. Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Drs. Ika Darmaiswara selaku Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ciamis. Dalam sambutannya Ika berpesan kepada seluruh peserta agar para PNS sebagai anggota Korpri di Kabupaten Ciamis sebagai pelayan masyarakat yang bergerak di birokrasi pemerintahan harus ikut bertanggungjawab dan berperan di masyarakat dalam memberikan informasi bahaya narkoba sekaligus memberikan keteladanan untuk tidak terlibat dengan permasalahan narkoba. Selanjutnya Kepala BNNK Ciamis mengulas dengan gambalang mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN tahun 2011-2015. Menurutnya BNNK perlu mendorong masyarakat menjadi imun narkotika, membantu korban penyalahgunaan agar pulih kembali, dan memberantas jaringan pengedar. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan nasional di bidang P4GN yaitu eksentisifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, penyediaan fasilitas terapi dan rehabiliatasi bagi korban penyalahgunaan narkotika yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan pemberantasan jaringan narkotika, dengan sasaran menurunnya angka penyalahgunaan narkoba yang tercermin pada menurunnya angka prevalansi penyalahgunaan narkoba menjadi dibawah 1,5 % pada akhir 2014, papar Engkan. Lebih spesifik di bidang rehabilitasi, Engkan menekankan agar para pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana diamanatkan pada Pasal 54 dan 55 UU 35/2009 tentang Narkotika yang ditindaklanjuti oleh PP 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Program wajib lapor ini ditujukan kepada orangtua atau wali pecandu narkotika yang belum cukup umur dan pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya untuk melapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL), yang terdekat dari Ciamis adalah RSUD Tasikmalaya sebagai IPWL yang telah ditunjuk oleh Menkes, imbuh Engkan. Hal senada disampaikan oleh Aiptu Jajang Sahidin, SH pemateri dari Satres Narkoba Polres Ciamis menyampaikan bahwa Saksi Pelapor tindak pidana Narkotika dilindungi oleh undang-undang, hal ini sesui dengan Pasal 99 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika menyatakan Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. Pemateri terakhir disampaikan oleh Kepala BKBPM Kabupaten Ciamis Dondon Rudiana, M.Si dengan tema Kebijakan Program Bina Keluarga Remaja (BKR), Gender dan Perlindungan Anak, salah satu indikator remaja menyalahgunakan narkoba adalah keluarga tidak harmonis, (broken home). Menurut Dondon, program BKR merupakan senjata ampuh dalam menjawab tantangan remaja kontra narkoba, dengan tujuan meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab orang tua terhadap kewajiban membimbing, meningkatkan pengetahuan, kesadaran anak dan remaja dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik/non fisik melalui interaksi, komunikasi yang sehat dan harmonis dalam suasana rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Adapun komitmen kesetaraan gender dan perlindungan anak adalah perempuan dan anak merupakan bagian yang sangat penting dalam konteks berkelanjutan suatu bangsa, bukan saja dipandang dalam kaidah agama tetapi dalam implementasinya merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan. Kesetaraan gender dapat terwujud apabila telah tercapai perlakuan adil antara perempuan dan laki-laki, dalam memperoleh kesempatan, hak, peran dan tanggungjawab di dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan negara disegala bidang pembangunan. (H/bnnk ciamis)
Berita Utama
ANGGOTA KORPRI KABUPATEN CIAMIS SIAP MENJADI PELOPOR ANTI NARKOBA
Terkini
-
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026 -
JEJAK PENGABDIAN, INSPIRASI MASA DEPAN 11 Jun 2026
Populer
- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026

- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026
