Sebagai daerah istimewa, Yogyakarta menjadi salah satu kota yang marak dikunjungi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Tingginya aktifitas wisata, dapat menjadi salah satu penyebab tingginya resiko tindak penyalahgunaan Narkoba di DIY. Saat ini, BNN mengantongi data jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Yogyakarta yang tidak sedikit. Provinsi Yogyakarta masuk 10 besar dengan angka penyalahguna narkoba yang cukup tinggi, ujar Kepala BNN, Anang Iskandar, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor BNN Provinsi Yogyakarta, Jumat (12/6).Kepala BNN Provinsi Yogyakarta, Soetarmono DS. S.E., M. Si., menyampaikan angka prevalensi penyalahguna Narkoba tahun 2014. Yogyakarta menduduki posisi ke 5 dengan jumlah prevalensi penyalahguna sebanyak 62.028 jiwa, atau sekitar 2,37% dari jumlah penduduk Yogyakarta.Kabid rehabilitasi dr. Iswandari turut angkat bicara. Faslitas rehabilitasi di Provinsi DIY yang masih sangat minim, tak mampu menampung seluruh penyalahguna Narkoba. Realisasinya provinsi Yogyakarta baru mampu melakukan rehabilitasi terhadap 584 (42,66%). Sebagian besar pecandu datang dengan kondisi gangguan jiwa, sementara fasilitas lembaga rehabilitasi masih beum memadai, ujar Iswandari.Sementara hasil survey nasional tahun 2014 menunjukan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba sebesar 2,2% dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 4 juta jiwa. Tahun 2014 Tercatat 12.044 orang meninggal akibat penyalahgunaan Narkoba dan negara mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 63,1 trilyun.Kunjungan kerja yang dilakukan Kepala BNN berkaitan dengan penanggulangan korban penyalahgunaan Narkoba yang kini berorientasi pada upaya rehabilitasi. Hal ini perlu dipahami oleh seluruh personel BNN termasuk BNNP dan BNNK/Kota di seluruh Indonesia agar tercipa keselarasan pemahaman ditubuh organisasi BNN.Anang menyampaikan tahun ini BNN di beri PR besar untuk melakukan rehabilitasi terhadap 100.000 penyalahguna Narkoba. Target tersebut akan terus menigkat setiap tahunnya, mengingat angka penyalahgunaan Narkoba yang cukup tinggi di Indonesia. Upaya rehabilitas kini seolah bangkit dari tidur panjangnya, ujar Anang. Anang menambahkan target tersebut tak berimbang dengan jumlah fasilitas rehabilitasi yang dimiliki BNN. BNNP Yogya sendiri diberi target untuk melakukan rehabilitasi terhadap 1.300 penyalahguna Narkoba di Yogyakarta.Saat ini, BNN hanya mampu melakukan rehabilitasi terhadap 18.000 penyalahgua Narkoba setiap tahunnya. Sadar akan keterbatasan kemampuan dalam upaya rehabilitasi, BNN menggandeng seluruh instansi terkait, seperti Kementerina Kesehatan, Kementerian Sosial, KemenkumHAM dan sebagainya, guna merealisasikan upaya tersebut secara menyeluruh dan merata di Indonesia.Salah satu kendala yang dihadapi dalam implementasi rehabilitasi di Indonesia adalah masih banyak penegak hukum yang menerapkan pidana penjara bagi pecandu Narkoba. Kepala BNNP setiap saat harus bekerjasama dengan penegak hukum dalam menangani penyalahguna Narkona, tegas Anang. Anang beranggapan jika ada BNNP yang tidak bisa menangkap pelaku peredaran Narkoba bisa dipastikan mereka tidak serius dalam menangani masalah narkoba di wilayahnya.Banyak hal yang perlu diperjuangkan untuk mencapai target tersebut. Diperlukan upaya maksimal tak hanya oleh BNN pusat tetapi juga BNNP dan BNNK/Kota seluruh Indonesia, salah satunya adalah Yogyakarta. Banyaknya pihak yang terlibat, tentunya diperlukan upaya koordinasi yang intens, baik dilevel pusat maupun daerah. Termasuk BNN selaku stake holder di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. (VDY)
Berita Utama
ANANG ISKANDAR : REHABILITASI BANGKIT DARI TIDUR
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
