Hidup dan kehidupan merupakan anugerah dan karunia Tuhan YME.karenanya hidup dan kehidupan sangat berharga dan harus disyukuri, dipelihara dan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri pribadi, keluarga maupun masyarakat. Tuhan mengaruniai anak untuk dipelihara dan dibesarkan bukan untuk disia-siakan.Dalam kenyataan hidup sehari-hari di tengah masyarakat, anak kurang memperoleh haknya, salah satu contoh di setiap bus atau stasiun kereta api, tidak sedikit jumlah anak usia sekolah bergelantungan naik turun kendaraan umum untuk ngamen atau menjajakan rokok,permen, dan sebagainya. Mereka sering kali diperalat oleh para Bandar narkoba untuk dijadikankurir atau pengedar narkoba kecil-kecilan akibat diancam.Sungguh memprihatinkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan jaminan dari orang tua untuk mempersiapkan masa depannya justru harus mengadu nasib demi sesuap nasi atau malah menjadikekuatan kecil bagi kehidupan keluarganya.Tidak ada orangtua manapun yang rela anaknya terlibat obat-obatan terlarang, sebab dengan membiarkan anak terjerumus narkoba berarti merestui penghancuran kehidupan serta masa depan anak. Hal ini tidak boleh terjadi, di dunia ini tidak ada satu idividu , keluarga maupun masyarakat yang aman jika dikendalikan oleh narkoba.Dalam kasus narkoba anak-anak dapat dikatakan sangat rentan, beberapa penyebab kasus narkoba diantaranya karena ada goncangan ekonomi sehingga orang tua jadi sering berkelahi, anak jadi tidak terurus, ada kekerasan pada anak dan bisa menjadikan anak tumbuh mendendam atau penakuttergantung kekuatan dan respon mental yang dimiliki.Untuk itu di dalam keluarga orang tua harus memberikan ekstra waspada dan ketat dalam mengawasi anaknya.Disamping itu orang tua juga harus tahu bahaya serta jenis narkoba, karena apabila pengetahuan orangtua sangat sederhana tentang narkoba, bagaimana orangtua harus mengawasinya.Bagaimanapun juga dalam kasus narkoba sebaiknya bijaksana, anak harus didudukkan sebagai korban, meski secara sah terbukti telah menjadi konsumen, pengedar atau kurir, mereka tetap harus direhabilitasi bukan dipidanakan karena mereka adalah korban. Tugas negara adalah untuk menjauhkan narkoba dari masyarakat, apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59, bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, orangtua wajib melindungi anak-anak dari zat adiktif. (wln)
Artikel
ANAK HARUS DILINDUNGI DARI BAHAYA NARKOBA
Terkini
-
BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
-
OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
-
KAPOLRI PIMPIN KORPS RAPORT: KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI SANDANG PANGKAT KOMJEN POL 13 Sep 2025
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
-
BNN DAN PEMKAB TULANG BAWANG BARAT JALIN SINERGI BERANTAS NARKOTIKA 12 Sep 2025
-
ARAHAN PERDANA PENASIHAT DWP BNN RI: PERKUAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL 12 Sep 2025
-
COMMANDER WISH KEPALA BNN RI: TEGASKAN TIGA NILAI KUNCI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN P4GN 12 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025