Hidup dan kehidupan merupakan anugerah dan karunia Tuhan YME.karenanya hidup dan kehidupan sangat berharga dan harus disyukuri, dipelihara dan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri pribadi, keluarga maupun masyarakat. Tuhan mengaruniai anak untuk dipelihara dan dibesarkan bukan untuk disia-siakan.Dalam kenyataan hidup sehari-hari di tengah masyarakat, anak kurang memperoleh haknya, salah satu contoh di setiap bus atau stasiun kereta api, tidak sedikit jumlah anak usia sekolah bergelantungan naik turun kendaraan umum untuk ngamen atau menjajakan rokok,permen, dan sebagainya. Mereka sering kali diperalat oleh para Bandar narkoba untuk dijadikankurir atau pengedar narkoba kecil-kecilan akibat diancam.Sungguh memprihatinkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan jaminan dari orang tua untuk mempersiapkan masa depannya justru harus mengadu nasib demi sesuap nasi atau malah menjadikekuatan kecil bagi kehidupan keluarganya.Tidak ada orangtua manapun yang rela anaknya terlibat obat-obatan terlarang, sebab dengan membiarkan anak terjerumus narkoba berarti merestui penghancuran kehidupan serta masa depan anak. Hal ini tidak boleh terjadi, di dunia ini tidak ada satu idividu , keluarga maupun masyarakat yang aman jika dikendalikan oleh narkoba.Dalam kasus narkoba anak-anak dapat dikatakan sangat rentan, beberapa penyebab kasus narkoba diantaranya karena ada goncangan ekonomi sehingga orang tua jadi sering berkelahi, anak jadi tidak terurus, ada kekerasan pada anak dan bisa menjadikan anak tumbuh mendendam atau penakuttergantung kekuatan dan respon mental yang dimiliki.Untuk itu di dalam keluarga orang tua harus memberikan ekstra waspada dan ketat dalam mengawasi anaknya.Disamping itu orang tua juga harus tahu bahaya serta jenis narkoba, karena apabila pengetahuan orangtua sangat sederhana tentang narkoba, bagaimana orangtua harus mengawasinya.Bagaimanapun juga dalam kasus narkoba sebaiknya bijaksana, anak harus didudukkan sebagai korban, meski secara sah terbukti telah menjadi konsumen, pengedar atau kurir, mereka tetap harus direhabilitasi bukan dipidanakan karena mereka adalah korban. Tugas negara adalah untuk menjauhkan narkoba dari masyarakat, apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59, bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, orangtua wajib melindungi anak-anak dari zat adiktif. (wln)
Artikel
ANAK HARUS DILINDUNGI DARI BAHAYA NARKOBA
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN T.A. 2024 07 Agu 2024