Skip to main content
Artikel

ANAK HARUS DILINDUNGI DARI BAHAYA NARKOBA

Oleh 11 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Hidup dan kehidupan merupakan anugerah dan karunia Tuhan YME.karenanya hidup dan kehidupan sangat berharga dan harus disyukuri, dipelihara dan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri pribadi, keluarga maupun masyarakat. Tuhan mengaruniai anak untuk dipelihara dan dibesarkan bukan untuk disia-siakan.Dalam kenyataan hidup sehari-hari di tengah masyarakat, anak kurang memperoleh haknya, salah satu contoh di setiap bus atau stasiun kereta api, tidak sedikit jumlah anak usia sekolah bergelantungan naik turun kendaraan umum untuk ngamen atau menjajakan rokok,permen, dan sebagainya. Mereka sering kali diperalat oleh para Bandar narkoba untuk dijadikankurir atau pengedar narkoba kecil-kecilan akibat diancam.Sungguh memprihatinkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan jaminan dari orang tua untuk mempersiapkan masa depannya justru harus mengadu nasib demi sesuap nasi atau malah menjadikekuatan kecil bagi kehidupan keluarganya.Tidak ada orangtua manapun yang rela anaknya terlibat obat-obatan terlarang, sebab dengan membiarkan anak terjerumus narkoba berarti merestui penghancuran kehidupan serta masa depan anak. Hal ini tidak boleh terjadi, di dunia ini tidak ada satu idividu , keluarga maupun masyarakat yang aman jika dikendalikan oleh narkoba.Dalam kasus narkoba anak-anak dapat dikatakan sangat rentan, beberapa penyebab kasus narkoba diantaranya karena ada goncangan ekonomi sehingga orang tua jadi sering berkelahi, anak jadi tidak terurus, ada kekerasan pada anak dan bisa menjadikan anak tumbuh mendendam atau penakuttergantung kekuatan dan respon mental yang dimiliki.Untuk itu di dalam keluarga orang tua harus memberikan ekstra waspada dan ketat dalam mengawasi anaknya.Disamping itu orang tua juga harus tahu bahaya serta jenis narkoba, karena apabila pengetahuan orangtua sangat sederhana tentang narkoba, bagaimana orangtua harus mengawasinya.Bagaimanapun juga dalam kasus narkoba sebaiknya bijaksana, anak harus didudukkan sebagai korban, meski secara sah terbukti telah menjadi konsumen, pengedar atau kurir, mereka tetap harus direhabilitasi bukan dipidanakan karena mereka adalah korban. Tugas negara adalah untuk menjauhkan narkoba dari masyarakat, apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59, bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, orangtua wajib melindungi anak-anak dari zat adiktif. (wln)

Baca juga:  HEBOH, RIBUAN PENGUNJUNG MENYAKSIKAN GRAND FINAL PEMILIHAN DUTA ANTINARKOBA 2014 KOTA KEDIRI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel