Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Naional (BNN) kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (5/6). Kegiatan FGD kali ini diselenggarakan di Mako Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tema yang diangkat pun masih seputar pentingnya Rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Yang berbeda adalah, sasaran peserta diskusi kali ini adalah seluruh anggota Brimob yang berada di kesatuan Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Seperti kita ketahui, jumlah penyalahguna Narkoba saat ini masih menunjukan angka yang cukup tinggi. UNODC memperkirakan sekitar 149-272 juta orang atau 3,3 %-6,1 % dari penduduk usia 16-64 tahun di dunia pernah menggunakan narkoba sekali selama hidupnya, dan sebagian besar dari mereka masih menggunakan Narkoba hingga saat ini. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) pada tahun 2008 menunjukan angka prevalensi pecandu Narkoba di Indonesia sebesar 1,9 % atau sekitar 3,1-3,6 juta jiwa. Di tahun 2011 angka prevalensi itu naik menjadi 2,2 % atau sekitar 3,7 – 4,7 juta orang. Melihat tingginya angka pecandu atau penyalahguna Narkoba, tidak menutup kemungkinnan adanya anggota Polri ataupun Satuan Brimob yang juga menjadi penyalahguna Narkoba. Kajahatan narkoba merupakan kejahatan universal yang tidak hanya menyerang masyarakat biasa. Hampir disemua lini masyarakat dapat terjangkit penyakit ketergantungan Narkoba termasuk penegak hukum negeri ini. Direktur PLRIP, Brigjenpol Ida Oetari Purnamasasi mengatakan, dilibatkannya anggota Brimob dalam penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi penyahguna Narkoba. Perlu adanya sikap dekriminalisasi bagi pecandu Narkoba. Tidak lagi menjadikan pecandu narkoba sebagai seorang kriminal yang harus diberi hukuman berat, karena yang dibutuhkan seorang pecandu adalah bantuan rehabilitasi, bukan kurungan penjara. Banyak kasus yang mengharuskan penyalahguna dijatuhi hukuman penjara tanpa adanya upaya rehabilitasi. Itu menjadi salahsatu penyebab tingginya angka permintaan pada siklus pasar Narkoba dan bandar memiliki seribu satu cara menjual barang terlarang tersebut meski kedalam Lapas sekalipun. Melihat hal tersebut, rehabilitasi menjadi kunci keberhasilan pemutusan jalur perdagangan Narkoba di Indonesia. Menurunnya jumlah penyalahguna, berpengaruh besar terhadap minat sindikat narkoba Internasional untuk datang dan mengedarkan barang terlarang tersebut ke Indonesia. AKBP. dr. Fredi Warong mengakui ada beberapa oknum anggota Brimob yang terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba. RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua telah melakukan pemeriksaan Narkoba terhadap 446 orang yang terdiri dari anggota Barimob, PNS, pasien umum, Dikjur Dinas serta satuan lain selain Brimob selama periode Januari-Mei 2012 dengan hasil satu orang anggota Brimob terindikasi mengonsumsi Narkoba. Di tahun 2013, RS dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap 485 orang dengan klasifikasi yang sama dan hasilnya lima orang anggota yang terindikasi mengonsumsi Narkoba. Hal ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi di Satuan Korps Brimob. Korps Brimob selalu menindak tegas terhadap anggota yang terlibat penyelahgunaan Narkoba. Hal yang utama adalah memberikan pertolongan rehabilitasi medis dan sosial bagi anggota yang terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba. Dalam waktu dekat, RS Bhayangkara Polri akan memberikan pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di beberapa tempat di Indonesia. Sementara ini, yang akan lebih dulu berjalan adalah Rumah Sakit Bhayangkara, Brimob, Kelapa Dua. Ini merupakan bentuk partisipasi Polri dalam menangani permasalahan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba di Indonesia. Yang kini menjadi kendala ialah, minimnya fasilitas ruang dan tenaga perawat yang dapat menampung dan menangani para pecandu yang akan melakukan rehabilitasi. Melalui kegiatan ini, BNN mencoba untuk membangun komunikasi dalam balutan diskusi yang komunikatif dengan harapan akan ada masukan yang berarti guna menyokong upaya pengembangan pelayanan rehabilitasi serta kebijakan dalam penanggulangan permasalahan Narkoba. (vdy)
Artikel
“BRIMOB TURUT BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENGEMBANGAN PANTI REHABILITASI DI INDONESIAâ€
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
