Lahirnya Peraturan Bersama tentang penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi menyuguhkan banyak tantangan baru khususnya untuk para penegak hukum atau instansi terkait lainnya. Kini, yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan, sehingga payung hukum ini bisa menjadi solusi dalam menangani para pengguna narkoba secara proporsional dan sekaligus menjadi instrument pencegah praktek penyelewengan dalam konstruksi hukum.Salah satu tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh para pelaksana di lapangan adalah bagaimana penerapan tim asesmen terpadu dalam menangani para pengguna narkoba yang terkait proses hukum. Direktur Hukum BNN, Tyaswening K mengungkapkan bahwa pelaksanaan tim ases men terpadu bukan hanya terpusat tapi juga akan dioperasikan di level provinsi dan kabupaten/Kota. Pada intinya, tim asesmen terdiri dari tim dokter yang sudah memiliki kompetensi dan tim hukum yang terdiri dari unsure Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham. Tim asesmen ditugaskan menentukan pengguna narkoba itu termasuk dalam pengguna murni atau merangkap pengedar, namun ke depannya, diharapkan tim asesmen juga dapat membuat sebuah analisis yang bisa menjadi rekomendasi untuk pengurangan hukuman bagi napi kasus penyalahgunaan narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, imbuh Direktur Hukum dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD)bertema Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkoba Melalui TPPU, di Bandung, Kamis (17/4). Dalam fakta di lapangan,kompetensi tim dokter yang menangani asesmen seringkali jadi persoalan.Mursiyam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertanyakan seperti apa tim dokter yang ideal untuk bergabung dalam tim asesmen terpadu. Menanggapi hal ini, Tyas mengatakan, penentuan dokter juga harus hati-hati tidak boleh sembarangan.Dokter yang dilibatkan itu harus memiliki sertifikasi dalam bidang asesor dan dokter spesialis kejiwaan dan telah ditunjuk oleh dinas kesehatan setempat.Sementara itu, dalam perspektif yang berbeda, Darmawel, Kabag Rantikum Kejaksaan Agung RI menghimbau agar penegak hukum lebih bersinergi dan membangun harmonisasi, agar muncul persamaan persepsi sehingga pada akhirnya penanganan berkas yang terkait dengan kasus pengguna narkoba bisa lebih cepat selesai. Menurut Darmawel, dengan adanya peraturan bersama dan pelaksanaan asesmen secara terpadu pada dasarnya menjadi tonggak langkah maju dalam menekan potensi penyelewengan-penyelewengan sejak awal proses hukum berjalan. Jadi pada intinya akan menepis segala peluang untuk perbuatan curang, sehingga bisa dikatakan tidak ada dusta di antara kita, pungkas Darmawel.
Berita Utama
Ada Peraturan Bersama :Tiada Dusta Di Antara Kita
Terkini
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI MONITORING TERPADU IBM DAN STANDARDISASI SNI 8807:2022 20 Agu 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI ACARA PISAH SAMBUT WAKAPOLRI 20 Agu 2025
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025