Lahirnya Peraturan Bersama tentang penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi menyuguhkan banyak tantangan baru khususnya untuk para penegak hukum atau instansi terkait lainnya. Kini, yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan, sehingga payung hukum ini bisa menjadi solusi dalam menangani para pengguna narkoba secara proporsional dan sekaligus menjadi instrument pencegah praktek penyelewengan dalam konstruksi hukum.Salah satu tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh para pelaksana di lapangan adalah bagaimana penerapan tim asesmen terpadu dalam menangani para pengguna narkoba yang terkait proses hukum. Direktur Hukum BNN, Tyaswening K mengungkapkan bahwa pelaksanaan tim ases men terpadu bukan hanya terpusat tapi juga akan dioperasikan di level provinsi dan kabupaten/Kota. Pada intinya, tim asesmen terdiri dari tim dokter yang sudah memiliki kompetensi dan tim hukum yang terdiri dari unsure Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham. Tim asesmen ditugaskan menentukan pengguna narkoba itu termasuk dalam pengguna murni atau merangkap pengedar, namun ke depannya, diharapkan tim asesmen juga dapat membuat sebuah analisis yang bisa menjadi rekomendasi untuk pengurangan hukuman bagi napi kasus penyalahgunaan narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, imbuh Direktur Hukum dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD)bertema Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkoba Melalui TPPU, di Bandung, Kamis (17/4). Dalam fakta di lapangan,kompetensi tim dokter yang menangani asesmen seringkali jadi persoalan.Mursiyam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertanyakan seperti apa tim dokter yang ideal untuk bergabung dalam tim asesmen terpadu. Menanggapi hal ini, Tyas mengatakan, penentuan dokter juga harus hati-hati tidak boleh sembarangan.Dokter yang dilibatkan itu harus memiliki sertifikasi dalam bidang asesor dan dokter spesialis kejiwaan dan telah ditunjuk oleh dinas kesehatan setempat.Sementara itu, dalam perspektif yang berbeda, Darmawel, Kabag Rantikum Kejaksaan Agung RI menghimbau agar penegak hukum lebih bersinergi dan membangun harmonisasi, agar muncul persamaan persepsi sehingga pada akhirnya penanganan berkas yang terkait dengan kasus pengguna narkoba bisa lebih cepat selesai. Menurut Darmawel, dengan adanya peraturan bersama dan pelaksanaan asesmen secara terpadu pada dasarnya menjadi tonggak langkah maju dalam menekan potensi penyelewengan-penyelewengan sejak awal proses hukum berjalan. Jadi pada intinya akan menepis segala peluang untuk perbuatan curang, sehingga bisa dikatakan tidak ada dusta di antara kita, pungkas Darmawel.
Berita Utama
Ada Peraturan Bersama :Tiada Dusta Di Antara Kita
Terkini
-
BNN DAN PABPDSI KUKUHKAN KOLABORASI, WUJUDKAN DESA BERSINAR 10 Jun 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS LEMBAGA REHABILITASI, DORONG PEMENUHAN SNI 8807:2022 09 Jun 2026 -
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
