Lahirnya Peraturan Bersama tentang penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi menyuguhkan banyak tantangan baru khususnya untuk para penegak hukum atau instansi terkait lainnya. Kini, yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan, sehingga payung hukum ini bisa menjadi solusi dalam menangani para pengguna narkoba secara proporsional dan sekaligus menjadi instrument pencegah praktek penyelewengan dalam konstruksi hukum.Salah satu tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh para pelaksana di lapangan adalah bagaimana penerapan tim asesmen terpadu dalam menangani para pengguna narkoba yang terkait proses hukum. Direktur Hukum BNN, Tyaswening K mengungkapkan bahwa pelaksanaan tim ases men terpadu bukan hanya terpusat tapi juga akan dioperasikan di level provinsi dan kabupaten/Kota. Pada intinya, tim asesmen terdiri dari tim dokter yang sudah memiliki kompetensi dan tim hukum yang terdiri dari unsure Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham. Tim asesmen ditugaskan menentukan pengguna narkoba itu termasuk dalam pengguna murni atau merangkap pengedar, namun ke depannya, diharapkan tim asesmen juga dapat membuat sebuah analisis yang bisa menjadi rekomendasi untuk pengurangan hukuman bagi napi kasus penyalahgunaan narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, imbuh Direktur Hukum dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD)bertema Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkoba Melalui TPPU, di Bandung, Kamis (17/4). Dalam fakta di lapangan,kompetensi tim dokter yang menangani asesmen seringkali jadi persoalan.Mursiyam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertanyakan seperti apa tim dokter yang ideal untuk bergabung dalam tim asesmen terpadu. Menanggapi hal ini, Tyas mengatakan, penentuan dokter juga harus hati-hati tidak boleh sembarangan.Dokter yang dilibatkan itu harus memiliki sertifikasi dalam bidang asesor dan dokter spesialis kejiwaan dan telah ditunjuk oleh dinas kesehatan setempat.Sementara itu, dalam perspektif yang berbeda, Darmawel, Kabag Rantikum Kejaksaan Agung RI menghimbau agar penegak hukum lebih bersinergi dan membangun harmonisasi, agar muncul persamaan persepsi sehingga pada akhirnya penanganan berkas yang terkait dengan kasus pengguna narkoba bisa lebih cepat selesai. Menurut Darmawel, dengan adanya peraturan bersama dan pelaksanaan asesmen secara terpadu pada dasarnya menjadi tonggak langkah maju dalam menekan potensi penyelewengan-penyelewengan sejak awal proses hukum berjalan. Jadi pada intinya akan menepis segala peluang untuk perbuatan curang, sehingga bisa dikatakan tidak ada dusta di antara kita, pungkas Darmawel.
Berita Utama
Ada Peraturan Bersama :Tiada Dusta Di Antara Kita
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024