Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Lanjutan Pembahasan Proposal Pengukuran Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 

Oleh 15 Mar 2023Maret 20th, 2023Tidak ada komentar
Rapat Lanjutan Pembahasan Proposal Pengukuran Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Rapat Lanjutan Pembahasan Proposal Pengukuran Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 

Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Proposal Pengukuran Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023

BNN.GO.ID. Jakarta, 14 Maret 2023, Kegiatan dimulai dengan Pimpinan rapat menyampaikan tujuan pelaksanaan rapat lanjutan pembahasan proposal dilaksanakan untuk menyempurnakan draf proposal riset yang telah disusun oleh anggota tim pokja serta membahas hal-hal krusial terkait dengan pelaksanaan pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Pembahasan proposal riset dipimpin oleh Mashuri Imron, Peneliti Utama BRIN, dengan poin-poin sebagai berikut:
• Bagian latar belakang menguraikan kondisi penyalahgunaan narkoba di tingkat global, nasional serta kebijakan pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya yang telah dilaksanakan di Indonesia.
• Bagian permasalahan berfokus pada berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba; dampak yang ditimbulkan; belum adanya data riil terntang tingkat dan jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia; serta pentingnya pengukuran angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.
• Bagian metodologi berisi tentang pendekatan studi; jumlah sampel; lokasi survei; teknik penarikan sampel; pengumpulan data; analisis data; dan aspek serta variabel instrumen.

Baca juga:  BNN RI Lakukan Seminar Hasil Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2022

Beberapa catatan penting dalam rencana pelaksanaan pengukuran angka prevalensi penyalahgunaan narkoba:
• Pengumpulan data yang semula akan dilaksanakan di 38 provinsi diubah kembali akan dilakukan di 34 provinsi lama, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kesediaan SDM di tingkat lapangan.
• Perkiraan jumlah sampel yang semula berjumlah 59.040 responden menjadi 55.480 responden.
• Pengumpulan data akan dilakukan di 3 kabupaten/ kota di tiap provinsi tanpa diklasifikasikan rawan atau tidak rawan.
• Penarikan sampel menggunakan teknis systematic random sampling dengan mengambil 2 anggota keluarga/ rumah tangga. Hal ini berimplikasi pada frekuensi listing (pendataan) yang bertambah dibandingkan dengan survei sebelumnya. Usulan jika diambil 2 responden sebaiknya diklasifikasikan 1 orang dengan status bekerja, 1 orang dengan status selain bekerja (sekolah, mengurus rumah tangga, dll).
• Angka prevalensi yang dihasilkan hanya pada level nasional karena jumlah sampel belum memenuhi level estimasi provinsi. Jika akan dilakukan pengukuran pada level estimasi provinsi diperlukan estimasi responden sebesar 176 ribuan responden atau 3 kali lipat lebih dari sampel yang tersedia di sini.
• Untuk melengkapi keterbatasan hasil pengukuran prevalensi maka akan dimaksimalkan penelusuran data dukung dan penggalian kondisi kedaruratan dan upaya yang dilakukan di tiap provinsi.

Baca juga:  Kegiatan Virtual Rapat Kerja dalam rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan rawan dan rentan narkoba di Provinsi Kalimantan Selatan

Tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh tim pokja adalah mematangkan dan mengukuhkan jumlah sampel dan menyempurnakan tinjauan pustaka.

Rapat Lanjutan Pembahasan Proposal Pengukuran Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 

Rapat Lanjutan Pembahasan Proposal Pengukuran Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 

#WarOnDrugs

#SpeedUpNeverLetsUp
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel