
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Revisi Juknis Desa Bersinar.
BNN.GO.ID. Jawa Barat, 15 Februari 2023. Kegiatan Rapat Pembahasan Revisi Juknis Desa Bersinar di buka dengan sambutan dari Deputi Pencegahan Drs. Richart M. Nainggolan, S.H., M.M., MBA, dalam sambutanya Bapak Deputi menyampaikan, saat ini kelurahan / desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur masuknya barang terlarang bagi bandar narkoba, untuk itu kelurahan dan desa perlu mengaktifkan pengiat terlibat secara langsung dengan mendukung instansi terkait dan komponen masyarakat, pada tahun 2022 BNN telah membentuk desa bersinar sebanyak 558 kelurahan / Desa, mendapatkan kenaikan sebanyak 242 Kelurahan / Desa dari tahun sebelumnya, desa bersinar menjadi salah satu upaya strategis realisasi upaya P4GN secara utuh dan berintegrasi antar bidang baik di internal BNN maupun lintas sector, keberhasilan pelaksanaan desa bersinar sangat dibutuhkan oleh Kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, dengan adanya revisi juknis diharapkan implementasi desa bersinar semakin membuat BNNP dan BNNK bekerjasama secara optimal, Efektif dan Efisien dengan stakeholder terkait terutama di point-point tahap penetapan keberhasilan desa/kelurahan bersih narkoba, sekaligus menyampaikan beberapa hal berikut:
Program Intervensi Desa Bersinar :
1. Giat Fungsi Pencegahan yang terdiri dari : Fasilitasi P4GN di Desa/Kelurahan secara mandiri sampai tingkat RW/RT, membentuk relawan anti narkoba, Melaksanakan KIE P4GN secara masiv di Desa/Kelurahan, Program ketahanan keluarga bersinergi dengan BKKBN, Kemendikbud, KPPPA dan PKK
2. Giat Fungsi Dayamas yang terdiri dari : Membentuk penggiat anti narkoba, deteksi dini mendorong test urine secara mandiri, pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan peningkatan keterampilan (Life Skill), peningkatan sinergi dengan instansi pemerintah dan kemitraan dengan dunia usaha dalam pengembangan potensi masyarakat
3. Giat Fungsi Rehabilitasi terdiri dari :Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan berbasis Masyarakat (PBM), Pelatihan Agen Pemulihan (AP)
4. Giat Fungsi Pemberantasan terdiri dari : Penyelidikan dan penyidikan, Mendayagunakan SATLINMAS, Mengerakan RT/RW, Karang taruna, PKK dalam pengawasan penyalahgunaan Edar Narkoba, Menghimpun informasi bahan keterangan data terkait penyalahgunaan edar narkoba di Desa/Kelurahan
Penyampaian Narasumber ibu Sri Wahyuni, Analis Kebijakan Ahli Madya :
Arah kebijakan pembangunan desa dan perdesaan kepada pencapaian SDGs desa, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa SDGs adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satu focus programnya adalah Peduli Keluarga yang merupakan salah satu elemen penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa, melalui pendekatan pemenuhan kebutuhan seluruh anggota keluarga agar terwujudnya keluarga yang sejahtera dan berkualitas dalam rangka pencapaian SDGs, Desa bersinergi dengan perwujudan Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan. Program Peduli Keluarga pada dasarnya memfokuskan perencanaan pembangunan untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera dan berkualitas, dibuktikan dengan adanya RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Pentingnya fasilitasi desa peduli Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian individu dari usia dini sampai dewasa. Penanaman karakter anak dilakukan melalui internalisasi nilai dalam proses pengasuhan, baik di dalam keluarga inti, keluarga besar, maupun masyarakat. Keluarga merupakan pengasuh utama dan pertama bagi anak sehingga keluarga berperan penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian, terutama untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa dan mencegah perilaku berisiko
Penyampaian Narasumber Bapak Rahmat , Perwakilan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa /Kementerian Dalam Negeri:
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa.
Skema Penganggaran Kegiatan Desa Bersinar dalam APBDes
1. Menetapkan kewenangan desa sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
2. Penetapan kewenangan desa melalui Peraturan Bupati / Walikota
3. Kegiatan dicanangkan dalam RKPDes/RPJMDes
4. Kegiatan di Anggarkan dalam APBDes
5. Program Desa Bersinar
Perwakilan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat memaparkan, sebagai berikut:
1. Pada tahap pemilihan desa bersinar bisa di kalaborasikan dengan Kawasan rawan yang status wilayahnya masuk dalam kriteria Bahaya dan waspada, karena bisa mendorong percepatan penurunan jumlah wilayah Kawasan rawan khususnya Kawasan Bahaya dan Waspada
2. Dalam melaksanakan program desa bersinar perlu adanya komitmen intern Kedeputian BNN maupun instansi terkait dari tahapan awal, pelaksanaan kegiatan hingga terbentuk desa bersinar.
#WaronDrugs
#SpeedUpNeverLetUp