Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea & Cukai Soekarno Hatta, berhasil mengagalkan penyelundupan 5.018 gram sabu asal India yang dibawa oleh seseorang berinisial AKBC (WN India). AKBC tiba di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan pesawat Singapure Air Lines dengan rute Bengaluru – Singapura – Jakarta.AKBC membawa sebuah koper warna abu-abu yang setelah diperika oleh petugas, didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah miniatur kursi sofa yang masing-masing didalamnya berisi sabu dengan jumlah berat mencapai 5.018 gram.Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap AKBC, diketahui bahwa ia diperintah oleh seorang laki-laki (Mr. X) yang berada di India. Menurutnya sesampainya di Indonesia, seseorang lainnya (Mrs. Y) yang berada di India akan menghubungi AKBC untuk memberikan perintah selanjutnya.Tidak lama kemudian, tersangka AKBC dihubungi oleh Mrs. Y yang kemudian memerintahkannya untuk menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya akan ada seseorang yang menemuinya dan mengambil koper tersebut.Pada tanggal 26 Juli 2013, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan pada pukul 09.25 WIB ada seorang laki-laki berinisial LH als A als J (WNI), datang ke kamar hotel tersebut, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta ke AKBC, dan kemudian mengambil koper warna abu-abu berisi sabu yang dibawa oleh AKBC dari India. Petugas kemudian megamankan LH als A als J.Dari pengakuannya, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FF (DPO) yang menurutnya berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan disalurkan kepada konsumen yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka.Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Siaran Pers
5 KG SABU INDIA DI DALAM MINIATUR SOFA
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
