Skip to main content
Siaran Pers

5 KG SABU INDIA DI DALAM MINIATUR SOFA

Oleh 01 Agu 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea & Cukai Soekarno Hatta, berhasil mengagalkan penyelundupan 5.018 gram sabu asal India yang dibawa oleh seseorang berinisial AKBC (WN India). AKBC tiba di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan pesawat Singapure Air Lines dengan rute Bengaluru – Singapura – Jakarta.AKBC membawa sebuah koper warna abu-abu yang setelah diperika oleh petugas, didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah miniatur kursi sofa yang masing-masing didalamnya berisi sabu dengan jumlah berat mencapai 5.018 gram.Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap AKBC, diketahui bahwa ia diperintah oleh seorang laki-laki (Mr. X) yang berada di India. Menurutnya sesampainya di Indonesia, seseorang lainnya (Mrs. Y) yang berada di India akan menghubungi AKBC untuk memberikan perintah selanjutnya.Tidak lama kemudian, tersangka AKBC dihubungi oleh Mrs. Y yang kemudian memerintahkannya untuk menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya akan ada seseorang yang menemuinya dan mengambil koper tersebut.Pada tanggal 26 Juli 2013, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan pada pukul 09.25 WIB ada seorang laki-laki berinisial LH als A als J (WNI), datang ke kamar hotel tersebut, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta ke AKBC, dan kemudian mengambil koper warna abu-abu berisi sabu yang dibawa oleh AKBC dari India. Petugas kemudian megamankan LH als A als J.Dari pengakuannya, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FF (DPO) yang menurutnya berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan disalurkan kepada konsumen yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka.Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga:  MATANGKAN RENCANA KERJA 2016, BNN GELAR MUSREN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel