Seksi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Sekolah SMAN 1 Kawali dengan melibatkan peserta 250 siswa bertempat di Aula SMAN 1 Kawali, (26/03/2013)Suhendi, SH dari BNNK Ciamis memaparkan dengan gamblang maslaah Narkoba mulai dari gambaran umum narkoba, peta sebaran narkoba di Jawa Barat, data kasus narkoba di Kabupaten Ciamis, kondisi remaja yang beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba, diteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan, hingga permasalahan terapi dan rehabilitasi bagi korban dan atau pecandu narkoba. Sementara itu, Ipda Endang Suwandi (KBO Sat Res Narkoba Polres Ciamis) memaparkan tentang aspek hukum dari tindak pidana narkotika, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai lex specialis derogat lex generalis. Selain itu Endang memotivasi para pelajar agar tidak terjerumus dengan narkoba dengan cara aktif dalam berbagai kegiatan di lingkungan sekolah baik intra maupun ekstra kulikuler. Hal itu sebagai wujud pencegahan alternatif yang dapat mengisi kekosongan waktu, dan meraih prestasi. Hal ini harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari baik di keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah untuk tetap taat terhadap aturan negara, dan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, kata Endang. Dalam sosialisasi tersebut dijeaskan pula masalah beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dari tinjauan derajat kesehatan. Acep Joni Heryanto, S.Kep. S.Sos. Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Acep menjelaskan konsep Henrik L. Blum urutan derajat kesehatan (morbiditas, mortalitas, dan status gizi rendah) yang diawali dari faktor lingkungan 40%, pelayanan kesehatan 20%, perilaku 35%, dan faktor keturunan 5%, serta masalah kesehatan yang diawali dari bibit penyakit, lingkungan kurang sehat, perilaku kurang sehat, hal ini cikal bakal dari ketidak sadaran seseorang untuk terjerumus dengan Narkoba/Nafza, khusus di lingkungan sekolah banyak pihak yang harus menjadi perhatian besar dalam menanggulangi bahaya narkoba diantaranya Anak Sekolah, Guru, dan Masyarakat Sekolah, jika semua unsur ini tahu, faham dan sadar serta terampil menolak narkoba maka lingkungan sekolah tersebut akan terbebas dari ancaman narkoba.Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan Narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima. Anak-anak remaja membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).Melalui kegiatan Sosialisasi P4GN di lingkungan sekolah ini, diharapkan pelajar memiliki daya tangkal yang kuat dari ancaman narkoba, sehingga terciptanya lingkungan sekolah terbebas dari ancaman narkoba. (sumber : BNNK Ciamis)
Artikel
250 Pelajar SMAN 1 Kawali Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba
Terkini
-
BNN APRESIASI FILM “MAJU” SEBAGAI MEDIA EDUKASI PENCEGAHAN NARKOBA 16 Jun 2026 -
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026
Populer
- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026
