Skip to main content
Siaran Pers

20 KG SABU DAN 580.000 BUTIR EKSTASI NEGERI JIRAN DIBEGAL BNN

Oleh 13 Mei 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 9 Mei 2015, mengamankan 8 (delapan) orang laki-laki warga Aceh Timur yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial Zu (31) yang berperan sebagai checker dan koordinator pengiriman Narkoba, Su als Ba (38) – kurir, AI (39) – Sopir Bus, AJ (37) – Kenek Bus , TNS (23) – Kurir, MF (23) yang sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi, Am (32) – Sopir Truk, dan ER (28) – Kenek Truk. Mereka diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, sesaat setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg dan 580.000 butir ekstasi.Berawal dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN terhadap sindikat Narkoba jaringan Sumatera Utara – Aceh – Malaysia, diketahui bahwa akan adanya upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia.Maka pada tanggal 5 Mei 2015, masuklah sebanyak 20 Kg sabu dan 580.000 butir ekstasi dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Setibanya di Tanjung Balai, sabu dan ekstasi tersebut diterima oleh seseorang berinisial TNS (kurir) dan kemudian dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada Zu (checker dan koordinator pengiriman).Selanjutnya, Narkotika tersebut dibawa oleh Zu ke sebuah gudang yang berada di Aceh. Di gudang tersebut, sabu dan ekstasi dipecah menjadi 2 (dua) paket dan dibawa kembali ke Medan oleh Zu dan Su als Ba (kurir).Di Medan, pengaturan pengiriman paket dirancang kembali oleh Zu. Pada 8 Mei 2015, paket pertama yang berisi 20 Kg sabu dan 100.000 butir ekstasi rencananya akan dibawa dengan menggunakan sebuah bus umum antar kota antar propinsi yang dikemudikan oleh AI (Sopir Bus) dan AJ (Kernet Bus). Namun aksi ini digagalkan oleh petugas BNN, ketika Zu dan Su als Ba tengah memindahkan paket Narkotika tersebut ke dalam bus. Pada saat itu petugas mengamankan 5 orang tersangka, yaitu Zu, Su als Ba, AI, AJ, dan MF (teman Zu). Kelima orang tersebut diamankan di dua tempat, yaitu di seberang pool bus yang berada di Jl. Gagak Hitam Sunggal, Medan, Sumatera Utara, dan di sebuah hotel yang berada di Jl. Amal Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah barang bukti berupa 20 Kg sabu dan 100.000 butir ekstasi. Sedangkan satu paket lainnya yang berisi 480.000 butir ekstasi yang dikemas menjadi 96 bungkus dan akan dibawa ke Jakarta oleh Am (Sopir Truk) dan ER (Kernet Truk) dengan menggunakan truk yang muatannya dikamuflasekan dengan besi-besi travo listrik. Aksi ini pun digagalkan petugas BNN pada 9 Mei 2015, di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terang Bulan Labuhan Batu Sumatera Utara. Petugas mengamankan Am dan ER dengan barang bukti berupa 480.000 butir ekstasi.Selain 7 (tujuh) orang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan TNS yang menerima paket pertama kali saat tiba dari Malaysia.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AI (sopir bus) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta, sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp 30 juta.Dari pengungkapan kasus ini, petugas BNN mengamankan 8 (delapan) orang yang merupakan 7 (tujuh) orang tersangka dan 1 (satu) orang diperiksa sebagai saksi. Jumlah barang bukti Narkotika yang disita adalah sebanyak 20 Kg sabu dan 580.000 butir ekstasi.Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca juga:  BNN Gelar Pemusnahan Ratusan Kilo Barang Bukti Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel